Sukses

Patgulipat Mamah Muda Jaring Korban Investasi Bodong Modus Belanja Online

Tersangka W mengaku menghimpun dana sebanyak mungkin dari para korban, untuk melakukan belanja secara fiktif menggunakan jasa toko online.

Liputan6.com, Tasikmalaya - Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya meringkus W (28), mamah muda pelaku investasi bodong yang sempat menggerkan warga Karangnunggal, Tasikmalaya, karena total kerugiannya mencapai Rp2,3 miliar.

“Kami menerapkan pasal 378 dan juga pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto, dalam rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (1/12/2022) kemarin.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan banyaknya laporan korban yang terjerat janji manis tersangka. Total ada sekitar 600 korban yang mengaku tertipu investasi bodong yang dilakukan pelaku.

“Tersangka W beroperasi sejak Februari 2022 sampai dengan November 2022 atau sekitar 10 bulan,” kata dia.

Dalam pengakuannya, tersangka W mengaku menghimpun dana sebanyak mungkin dari para korban, untuk melakukan belanja online secara fiktif menggunakan jasa toko online pada aplikasi shopee pay letter, akulaku hingga bukalapak menggunakan pembayaran pinjaman online (pinjol).

“Nanti cicilannya akan dibayar oleh tersangka, dengan alasan bahwa pinjaman tersebut dikelola ditoko offline milik tersangka,” kata dia.

Selain itu, tawaran cashback hingga 30 persen bagi para korban yang diberikan secara rutin setiap bulan, mampu menarik minat nasabah bergabung dalam investasi yang ditawarkan tersangka W.

“Ternyata identitas para korban ini digunakan untuk meminjam uang secara online,” kata dia.

 

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2 dari 2 halaman

Buka Hotline Layanan Pengaduan

Nahas, setelah uang pinjol milik korban ditransfer ke toko online tersangka W, uang tersebut ternyata tidak dikirimkan ke pihak akun belanja online, namun digunakan seluruhnya tersangka W, hingga akhirnya menanggung cicilan setiap bulan.

Asep, (37), salah seorang korban warga Karangnunggal, Tasikmalaya, mengaku akhirnya terpaksa menanggung beban cicilan dari skema jahat usaha investasi bodong yang dijalankan tersangka W.

Padahal uang pinjaman yang ia peroleh dari pinjol itu, sudah digunakan seluruhnya untuk pembelian melalui aplikasi online via akun tersangka W.

“Mereka (e-commerce) terus nagih karena katanya saya punya utang ke Shopee dan Akulaku, padahal uangnya tidak saya terima, tetapi diambil semua oleh pelaku,” kata dia.

Untuk mengurai benang merah sengkarut investasi bodong modus belanja online tersebut, penyidik polres Tasikmalaya terus mengembangkan kasus tersebut. Bahkan polres Tasikmalaya embuka Hotline Layanan pengaduan di nomor 0813 2235 5225.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 buah HP, 1 buah Laptop, 4 buah buku rekening, print out transaksi keuangan, 1 buah kalkulator meri CITIZEN CT 500, screnshoot percakapan, 1 buah kalung emas liontin gembok dengan berat 2,310 gram beserta nota pembelian dan satu lembar kertas ucapan. Total transaksi belanja fiktif pinjaman Shopee pay latter sekitar Rp 10 miliar.