Sukses

Pensiunan Militer AS Rudapaksa WNA Filipina di Toilet Vila Canggu

Seorang pensiunan militer AS diciduk polisi dan terancam pidana penjara 12 tahun atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap serang perempuan asal Filipina.

Liputan6.com, Badung - Seorang pensiunan militer Amerika Serikat bernama James PA Jr terancam pidana 12 tahun penjara atas dugaan memperkosa seorang Warga Negara Asing (WNA) Filipina berinisial BJC di sebuah Villa di Canggu, Badung Bali.

James tak beraksi sendiri, dari hasil penyelidikan petugas Polres Badung Bali, pria kelahiran California ini dijebloskan ke penjara bersama dengan seorang perempuan WNA Filipina bernama Mary CQ.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam rilis pengungkapan kasus di Polres Badung Bali Senin, 5 Desember 2022 mengatakan modus operansi terduga pelaku adalah mengajak korban ke vila terlapor.

"Usai korban datang, selanjutnya pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang diperkosa saat izin ke toilet," ujar Kapolres, Senin 5 Desember 2022 di Lobby Polres Badung Jalan Kebo Iwa Nomor 1, Mengwi, Kabupaten Badung.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/364/XI/2022/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA Bali tnggal 22 November 2022.

“Berdasarkan laporan tersebut kita lakukan penyelidikan kemudian pelaku segera dapat kita amankan," bebernya.

Peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi Senin tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah Vila di Canggu.

“Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf a UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan (pidana penjara paling lama 12 tahun penjara),” imbuhnya.

Dalam kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam, satu buah bra, dan satu buah lingeri warna hitam.