Sukses

Aplikasi 'Bantuan Polisi' Ungkap Tempat Persembunyian DPO Narkoba Asal Palembang

Polda Sumsel menangkap bandar narkoba yang buron sejak 2021 lalu, berkat bantuan dari aplikasi 'Bantuan Polisi'.

Liputan6.com, Palembang - Layanan pengaduan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yakni ‘Bantuan Polisi’ yang bisa terkoneksi lewat aplikasi WhatsApp, memudahkan warga Sumsel untuk melaporkan berbagai tindak kriminal.

Salah satunya pengaduan transaksi dan lokasi para pengedar narkoba di Kota Palembang Sumsel, yang sering diadukan masyarakat.

Polda Sumsel menerima aduan dari aplikasi ‘Bantuan Polisi’, berupa laporan lokasi salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) narkoba asal Palembang berinisial FR.

FR merupakan bandar narkoba yang sedang diburu polisi. Karena tempat persembunyiannya berpindah-pindah hingga ke luar Palembang, polisi kewalahan menangkapnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan, FR ditangkap di tempat persembunyiannya, di salah satu hotel di Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang Sumsel.

"Berkat adanya laporan melalui aplikasi Bantuan Polisi, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin Kasubdit I AKBP Dudy Novery, langsung bergerak cepat menuju ke lokasi persembunyian FR," ucapnya, Selasa (6/12/2022).

FR sudah melarikan diri sejak 21 September 2021 lalu. Rekannya AN, sudah duluan ditangkap di Lorok Pakjo Palembang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 204,48 gram.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilumpuhkan

AN adalah kaki tangannya FR, yang bertugas mengedarkan narkoba ke pelanggannya. Dari cuitan AN, akhirnya FR diburu polisi.

Saat polisi mengepung tempat persembunyiannya, FR berusaha melarikan diri. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di paha kanan. FR pun dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang untuk diobati.

“Setelah diobati, kita membawa FR ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk pemeriksaan. Pelaku bisa dikenakan Pasal 114 Ayat 2, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.