Sukses

Tepergok Bawa 25 Kg Ganja Aceh, Wanita di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati

Seorang perempuan di Pekanbaru, Eka, ditangkap personel Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau karena menjadi penampung 25 kilogram daun ganja kering asal Aceh.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang perempuan di Pekanbaru, Eka, ditangkap personel Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau karena menjadi penampung 25 kilogram daun ganja kering asal Aceh. Penangkapan Eka setelah kurir dari Negeri Serambi Mekkah itu, Sam, terciduk duluan.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, tersangka Sam membawa 25 kilogram ganja Aceh itu memakai bus. Rencana Sam ini terendus oleh Subdit I Reserse Narkoba.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kasubdit I Komisaris Hotmartua Ambarita melakukan penyelidikan bersama anggota," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Yos Guntur, Selasa siang, 6 Desember 2022.

Hasil penyelidikan, tersangka Ram terdeteksi sedang naik bus dari arah Medan, Sumatera Utara menuju Tol Pekanbaru-Dumai. Petugas menghentikan bus itu di pintu keluar arah Pekanbaru. 

Awalnya tersangka membantah membawa ganja dan petugas juga tidak menemukannya sesuatu di tasnya. Akhirnya petugas mengerahkan anjing pelacak. 

"Petugas menemukan ganja di bagasi, tersangka tidak bisa mengelak lagi," ujar Sunarto. 

Pengakuan Sam, 25 kilogram ganja itu akan diantarkan kepada tersangka Eka. Petugas melacak keberadaan Eka yang akhirnya diketahui tinggal di Jalan Panca Bakti, Kecamatan Tenayan Raya. 

"Tersangka kedua ini perempuan, dia sudah dua kali menerima ganja dari Aceh dari Sam untuk diedarkan di Pekanbaru," kata Sunarto.

 

2 dari 2 halaman

Keterlibatan Iqbal

Pengakuan Sam, ganja tersebut berasal dari Lhokseumawe. Sam mendapatkan perintah dari seorang pria bernama Iqbal untuk mengantarkannya ke Eka. 

"Tersangka Eka ini juga menyebut ganja itu selain diedarkan di Pekanbaru juga akan diantarkan ke Andeh yang saat ini masih buron," ujar Sunarto. 

Sunarto menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling berat adalah mati atau seumur hidup hingga penjara 20 tahun," tegas Sunarto.