Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 6 pria diduga terlibat peredaran narkoba di Riau. Dari para tersangka, petugas menyita 81 kilogram sabu dan 3 mobil untuk melansir barang haram berbentuk serpihan kristal itu.Â
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut pengungkapan sabu yang disimpan dalam 78 kemasan itu dipimpin Kepala Subdit I Komisaris Hotmartua Ambarita.
Advertisement
Baca Juga
"Penangkapan dilakukan pada 28 November," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Yos Guntur, Selasa siang, 6 Desember 2022.
Sunarto menjelaskan, peredaran sabu ini melibatkan jaringan narkoba internasional dari Malaysia. Petugas sudah mengantongi nama warga negeri jiran tersebut yang mengirim 78 kilo sabu melalui jalur laut.Â
Barang dari Malaysia itu diterima di tengah laut. Setelah itu, penerima menyimpannya di sebuah kebun di Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis, untuk diambil kurir.Â
Sebanyak 78 kilo sabu dalam 4 plastik hitam itu dijemput oleh 3 kurir, masing-masing Dan, Ade dan Rud memakai mobil. Ketiganya menuju Pekanbaru mengantarkan sabu ke penerima.Â
Dalam perjalanan ke Pekanbaru, tepatnya di Jalan Perawang, Kabupaten Siak, mobil mereka diadang petugas bersenjata lengkap. Hasil penggeledahan ditemukan sabu itu dalam bagasi.Â
"Ketiganya mengaku diperintahkan oleh Koko, warga Malaysia," ucap Sunarto.
Â
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Control Delivery
Agar penerima tidak lolos, petugas memainkan skenario control delivery. Dari 78 bungkus tadi diambil 20 bungkus untuk diantarkan ke Jalan Dirgantara, Pekanbaru, kepada Bay dan Can.Â
"Kemudian 25 bungkus control delivery ke Jalan Paus, Pekanbaru, kepada pria berinisial Yog," kata Sunarto.Â
Control delivery yang dilakukan petugas berjalan sukses. Umpan dimakan hingga akhirnya 3 pria terakhir tertangkap setelah menerima sabu dengan memanfaatkan 3 tersangka sebelumnya.Â
Kepada petugas, tersangka Dan, Ade dan Rud mengaku hanya sebagai kurir. Mereka dijanjikan uang puluhan juta tapi belum menerima satu rupiah uang dimaksud karena akan diterima jika semua sabu berhasil diantarkan ke penerima.Â
Sementara 3 tersangka penerima menyebut bakal mengedarkan sabu ke Pekanbaru dan sekitarnya. Tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke luar daerah sesuai permintaan pengendali dari Malaysia.Â
Menurut Sunarto, perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto pasa 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling berat adalah mati atau seumur hidup hingga penjara 20 tahun," tegas Sunarto.
Advertisement