Sukses

Kekang Kebebasan Berpendapat, Warga di Sulut Tolak RKUHP yang Baru Disahkan

Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon menyebutkan, dalam RKUHP yang telah disahkan terdapat pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers.

Liputan6.com, Manado - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Manado bersama Aliansi Masyarakat Sipil Sulut, Selasa (6/12/2022), menggelar aksi unjuk rasa menolak disahkannya RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aksi yang digelar puluhan jurnalis serta berbagai elemen masyarakat di Sulut seperti LBH Manado, LBH Pers Manado, dan AMAN ini bertepatan dengan sidang paripurna DPR RI yang mengesahkan RKUHP tersebut.

Meski banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap pengesahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), namun DPR RI tetap mengesahkannya dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (6/12/2022).

Padahal, sejak Rancangan KUHP ini dibahas di DPR RI, banyak pihak mendesak beberapa pasal untuk dicabut, karena dinilai mengangkangi demokrasi.

Aksi penolakan RKUHP untuk disahkan DPR RI itu digelar berlokasi di tugu Zero Point, pusat Kota Manado, Sulut.

Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon menyerukan, dalam RKUHP yang telah disahkan, terdapat pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers.

"AJI mendesak, 17 pasal yang terdapat dalam KUHP harus dicabut. Karena dengan pasal-pasal itu, berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis, mengangkangi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," tegas Talokon.

Dia juga berpendapat, KUHP ini disusun tanpa mendengarkan suara publik. Karena menurutnya, seharusnya suara publik diakomodir.

“Jangan disahkan, sementara publik menghendaki pencabutan 17 pasal bermasalah," tutur Talokon.

Selain Talokon, sejumlah anggota AJI Manado seperti Meikel Pontolondo, Rio Luntungan, dan Nofriadi Sururama secara bergantian melakukan orasi yang menuntut pemerintah lebih cermat dalam menanggapi aspirasi warga.

 

 

2 dari 2 halaman

Rakyat Bersatu Tolak KUHP

Koordinator aksi, Yuan Owe menyerukan agar masyarakat bersatu untuk menolak KUHP yang nyata-nyata membatasi hak berpendapat dan suara kritis terhadap penguasa. Menurutnya, dengan adanya KUHP ini, semua bisa kena. Kapan saja, tiba-tiba banyak warga dapat diperjara.

“KUHP ini dapat dijadikan alat untuk kriminalisasi siapa saja yang akan melayangkan kritikan kepada penguasa negara ini," ungkap Yuan.

Perwakilan LBH Manado, Henly menyuarakan bahwa, negara ini sedang dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja. Terjadi kemunduran dalam penyusunan prodak hukum di negara ini.

“KUHP merupakan wujud dari prodak hukum yang menggambarkan pemerintah anti kritik. Mari lawan dan tolak KUHP yang mengungkung demokrasi dan HAM," ujar Henly.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh AJI Manado bersama masyarakat sipil di Sulut ini mendapat pengawalan dari aparat Polresta Manado.