Sukses

DPRD Indramayu Beberkan Penyebab Tak Disahkannya APBD 2023

DPRD Indramayu mengakui dengan gagal disahkannya Perda APBD 2023 akan sangat berdampak pada pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Liputan6.com, Jakarta - DPRD Indramayu mengakui dengan gagal disahkannya Perda APBD 2023 akan sangat berdampak pada pembangunan di Kabupaten Indramayu. Legislatif tidak merinci pembangunan strategis apa saja yang nantinya akan terhambat.

Namun dapat dispastikan, dampaknya akan dirasakan dan merugikan masyarakat. Mengingat, anggaran yang akan digunakan pada 2023 nanti terpaksa bakal menggunakan kembali anggaran indikatif tahun sebelumnya dengan mengacu peraturan kepala daerah. Nominalnya tidak ada peningkatan.

Selasa (7/12/2022) para Ketua Fraksi di DPRD Indramayu menggelar konferensi pers menjelaskan perihal gagal disahkannya APBD 2023 Indramayu. Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menjelaskan, upaya maksimal sebenarnya sudah dilakukan DPRD agar Perda APBD 2023 bisa disahkan. Namun, hingga batas akhir yang sudah ditentukan pihak eksekutif atau dalam hal ini adalah Bupati Indramayu belum menyiapkan rancangan anggara APBD 2023.

"Kami bahkan sampai datang ke Pendopo pada tanggal 29 November agar pada batas akhir di 30 November 2022 lalu, bupati bisa hadir untuk penyelarasan dan persetujuan bersama kami di parlemen," ujar udin.

Syaefuddin menyampaikan, pihaknya yang saat itu ditemui Sekda Indramayu Rinto Waluyo, bahkan sampai meminta tolong sebanyak 3 kali agar tim anggaran pemerintah daerah dan Bupati Indramayu bisa hadir demi kelancaran pengesahan APBD 2023. Namun, lanjut Syaefudin, hingga malam hari ketika rapat paripurna digelar, Bupati Indramayu tidak menghadiri rapat paripurna dan hanya diwakilkan oleh Sekda Indramayu.

Pada detik-detik terakhir itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Indramayu juga tidak mampu menyampaikan kerangka anggaran. Tidak adanya kerangka anggaran ini lah yang membuat DPRD tidak bisa ketuk palu untuk pengesahan dan Perda APBD 2023 gagal disahkan.

"Kalau kita paksakan ketuk palu, angka apa yang kita sahkan? Nanti malah jadi angka gaib," kata Ketua DPRD dari APBD 2023.

2 dari 2 halaman

DPRD Curigai Eksekutif

DPRD Indramayu juga mempertanyakan kejadian tersebut bisa terjadi. Padahal, kata Syaefudin, komunikasi yang dibangun antara legislatif dan eksekutif berjalan dengan lancar. Lanjut dia, pihaknya juga berulang kali meminta agar Bupati dan TAPD datang dalam rapat paripurna.

Dalam hal ini, para anggota DPRD juga banyak menaruh curiga perihal kejadian tersebut. Mengingat Sekda Indramayu Rinto Waluyo bukan kali pertama menjadi Ketua TAPD Indramayu. Dalam pembahasan Perda APBD tahun-tahun sebelumnya, Rinto Waluyo juga menjadi Ketua TAPD dan Perda APBD yang dibahas pun selalu sukses untuk disahkan.

"Jadi kami curiga sebetulnya ada apa ini di eksekutif, kok bisa seperti ini padahal tahun sebelumnya lancar tanpa hambatan," ujar dia.

Imbas lainnya dari gagal disahkannya APBD 2023 diketahui juga bisa membuat DPRD dan Kepala Daerah dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 312 ayat 2.

Pada ayat 3 diterangkan, sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.