Liputan6.com, Gorontalo - Pemprov Gorontalo telah menetapkan UMP tahun 2023 naik 6,74 persen, dari Rp 2.800.000 menjadi Rp 2.989.350. Namun demikian, hal itu tidak membuat kaum pekerja di Gorontalo bergembira. Pasalnya, UMP yang telah ditetapkan itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Masih banyak perusahaan yang menggaji karyawannya jauh di bawah angka yang sudah ditetapkan pemerintah. Mirisnya, hal ini tidak pernah menjadi perhatian pemerintah dan menganggap sebagai hal yang biasa.
Baca Juga
"Kalau bilang UMP naik, mungkin bagi kami itu merupakan agenda tahunan pemerintah saja karena perintah Undang-undang. Toh upah kami tidak seperti itu," kata seorang pekerja di Gorontalo, yang namanya tidak mau disebutkan.
Advertisement
Menurutnya, tidak semua perusahaan di Gorontalo menerapkan kebijakan upah yang sudah disepakati pemprov. Bahkan, ada perusahaan yang mematok upah karyawan per hari dan jika dihitung-hitung tidak sampai menyentuh UMP.
"Ada yang gaji karyawan per bulan sudah dipatok, tetapi tidak sampai UMP. Apalagi yang gajinya dibayar per hari, itu malah lebih parah," katanya.
"Bisa di cek langsung di tempat kerja, mungkin banyak karyawan yang tidak mau mengungkap ini karena takut untuk dipecat atau kehilangan pekerjaan. Meski begitu, kami nyaman bekerja karena harus memenuhi kebutuhan," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menetapkan bahwa UMP Gorontalo tahun 2023 naik 6,74 persen, dari Rp 2.800.000 menjadi Rp 2.989.350. Keputusan tersebut sudah disetujui oleh pemerintah daerah Provinsi Gorontalo.
Tanggapan Pemerintah
Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Bambang Tri Handoko menjelaskan, penetapan SK Gubernur sudah melalui kajian regulasi yang ada. Telah dilaksanakan juga rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, APINDO dan perwakilan serikat pekerja.
“Pertimbangan besaran kenaikan itu dari beberapa aspek yakni Permenaker 18 tahun 2022, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kara Bambang yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Daerah.
Bambang berharap keputusan gubernur yang mulai berlaku 1 Januari 2023 ini bisa digunakan oleh pengusaha untuk pembayaran upah minimum karyawan. Pada gilirannya kesejahteraan karyawan bisa semakin baik.
"Mudah-mudahan tahun depan UMP bisa terealisasi dengan baik," ia menandaskan.
Advertisement