Liputan6.com, Batam - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengaku siap menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terbukti korupsi.
Hal itu ia sampaikan usai mendengar kabar dirinya dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) saat menjadi Bupati Bintan.
Ansar menjelaskan, laporan itu adalah hal yang biasa dan merupakan hak setiap warga negara. Menurutnya, kabar yang berkembang soal dugaan korupsi itu adalah bentuk prasangka buruk semata terhadap dirinya.
Advertisement
"Ya tidak apa. Dulu kita taruh di BPR itu tujuan kita agar BPR berkembang. Orang kira kita dapat bunganya dan lain-lain," kata Ansar saat menghadiri Hari Disabilitas Internasional di Batam, Kamis (7/12/2022).
Ansar menegaskan selaku Bupati Bintan kala itu tidak ada mengintervensi pengelolaan DJPL sebagaimana isu yang berkembang. Selain itu ia juga tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
Jika ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada DJPL itu, maka ia sendiri yang akan menyerahkan diri ke KPK.
"Tidak serupiah pun kita terima. Tak usah khawatir insya Allah tidak ada uangnya yang kita ganggu. Kalau kita ganggu, saya yang serahkan diri ke KPK," ujar Ansar.
Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, berdasarkan kabar yang beredar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Batam, melaporkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12/2022) kemarin. Laporan itu atas dugaan korupsi dana jaminan pengelolaan lingkungan (DJPL).
Ketua Kodat86 Cak Ta’in Komari mengaku memiliki bukti-bukti yang sangat kuat yang sudah diserahkan kepada KPK.
“Kami memiliki bukti yang sangat kuat dugaan korupsi dana DJPL yang dilakukan Ansar Ahmad saat menjabat Bupati Bintan,” kata Cak Ta’in.
Menurut Cak Ta’in, ada banyak kejanggalan dalam pengelolaan dan realisasi DJPL pascatambang yang terjadi kurun tahun 2010-2016, saat Bintan dipimpin Ansar Ahmad.
“Potensi kerugian negara nya sangat besar, ratusan miliar.” ujarnya.
Advertisement