Liputan6.com, Bandung - Artis Kris Wu atau Wu Yifan telah mendekam di penjara dengan vonis 13 tahun karena kasus pemerkosaan yang dilakukannya pada November hingga Desember 2020. Ia telah didakwa oleh Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, ketika memenuhi 13 tahun masa hukuman maka Kris Wu akan langsung dideportasi dari China ke Kanada. Sebagaimana tempat kelahirannya dan juga saat ini ia berstatus sebagai warga negara tersebut.
Mantan idola Kpop itu juga dikabarkan mungkin akan terkena hukum kebiri kima jika ia dikirim kembali ke Kanada. Spekulasi tersebut beredar karena jika mengikuti prosedur standar Kanada untuk pelanggaran seksual.
Melansir dari laman berita Koreaboo, di Kanada sarana tersebut sering diadaptasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kanada.
Adapun kebiri kimia merupakan sebuah prosedur medis di mana pelanggar seks tersebut disuntik dengan obat-obatan atau hormon yang bisa menekan hasrat seksual mereka dengan secara paksa.
Mendengar desas-desus hal tersebut, banyak warganet yang bereaksi jika hukuman setelah 13 tahun penjara adalah kebiri kimia hal tersebut menjadi salah satu hukuman yang pantas untuk Kris Wu.
Â
Apa Itu Kebiri Kimia?
Melansir situs Healthline, kebiri kimia mempunyai tujuan untuk menurunkan kadar hormon laki-laki atau androgen. Di mana Androgen utama tersebut adalah testosteron dan dihidrotestosteron (DHT).
Kebiri kimia yang diberikan kepada laki-laki akan bisa menurunkan nafsu atau aktivitas seksual dari orang tersebut. Maka dari itu sering kebiri kimia menjadi salah satu hukuman lain bagi para penjahat seksual.
Adapun pengebirian kimia dilakukan dengan secara berkala karena untuk mengurangi kadar testosteron dalam tubuh dan membuat hasrat seksual bisa berkurang.
Metode hukuman kebiri ini semakin digunakan terutama pelaku kekerasan seksual yang melakukan kejahatan tersebut kepada anak-anak.
Hukuman kebiri kimia juga sudah diterapkan di beberapa negara dan salah satunya di Kanada yang menjadi prosedur standar bagi pelaku kekerasan seksual.
Kris Wu juga merupakan Warga Negara Kanada sehingga banyak spekulasi berpendapat ketika dia dideportasi ke Kanada ia akan mendapatkan hukuman kebiri tersebut.
Advertisement