Liputan6.com, Pekanbaru - Pembangunan lapangan tenis di Perkantoran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah disorot sejumlah pihak. Dengan Desember yang tinggal menghitung hari, proyek bernilai Rp3,5 miliar itu dikhawatirkan tidak selesai jelang pergantian tahun.Â
Sesuai kontrak, proyek lapangan tenis Kejati Riau harus selesai pada tahun 2022. Jika kontraktor tidak mampu menyelesaikan, Pemerintah Provinsi Riau sebagai sumber anggaran punya beberapa opsi yaitu putus kontrak atau denda kepada kontraktor.
Advertisement
Baca Juga
Sorotan ini sudah didengar oleh Kepala Kejati Riau Dr Supardi. Mantan Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu sudah memerintahkan jajarannya memantau proyek tersebut.Â
Supardi melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah menyatakan pihaknya akan transparan soal proyek itu.Â
Rizky menjelaskan, proyek lapangan tenis bukan berasal dari anggaran kejaksaan tapi dari APBD Riau. Adapun tujuan lapangan tenis itu sebagai fasilitas olahraga atau fasilitas umum.Â
"Tempatnya saja di Kejati, kalau masyarakat ingin menggunakan, datang, main, dipersilakan, hanya tempatnya saja di kejaksaan tinggi," terang Rizky, Kamis malam, 9 Desember 2022.
Karena proyek ini masih pembangunan meskipun terancam tidak selesai, Rizky menyebut wewenangnya masih berada di pengadaan barang dan jasa. Pihak terkait, seperti pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) harus mengevaluasi.Â
"Kami akan lihat evaluasi pengelola kegiatan ini, PPK dan PPTK serta pengawas, akan ditanyakan nanti," sebut Rizky.
Â
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Saksikan Video Pilihan Ini:
Tindak Tegas
Menurut Rizky, pihak terkait dalam proyek ini harus mengikuti aturan. Jika perusahaan pelaksana tidak bisa menyelesaikan mengingat waktu, pengelola ada mekanisme.Â
"Kalau memang diputus (kontrak) ya diputus," tegas Rizky.Â
Jika nanti pengelola proyek menempuh adendum atau denda, tambah Rizky, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PPK hingga PPTK di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.Â
"Pesan kami laksanakan sesuai aturan, kalau memang tidak bisa (diselesaikan pembangunan) ya stop, lakukan pemutusan kontrak, kalau bisa dengan mekanisme denda (lakukan)," terang Rizky.Â
Di sisi lain, Kejati Riau menyatakan akan mengusut proyek ini jika ada indikasi penyimpangan (korupsi). Hanya saja sekarang belum bisa karena masih ranah pemerintah, bukan penegak hukum.Â
"Pak Kajati sudah berpesan kepada kami, akan ditindak tegas, pasti ditindak tegas," kata Rizky.Â
Meskipun belum ranah penegak hukum, Kejati Riau sudah menggali informasi kenapa pekerjaan proyek ini berjalan lamban. Salah satu alasan yang diutarakan perusahaan pelaksana adalah kenaikan harga material bangunan.Â
"Mereka sulit menyelesaikan dengan lonjakan material, mereka berusaha menyelesaikan, kita lihat sampai berakhir kontrak," tegas Rizky.Â
Â
Advertisement
Kewajiban Moral
Rizky menyatakan Kejati Riau punya kewajiban moral terkait proyek ini karena lokasinya di lingkungan perkantoran Adhyaksa.Â
"Pasti diusut, ini pesan Kajati kepada kami, kalau ada indikasi penyimpangan, pasti akan diusut," ujar Rizky.Â
Sebagai informasi, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3.580.249.838,75 ini dikerjakan CV Parsamean Utama dan disupervisi oleh CV Line Architecture.
Proyek tersebut dikerjakan berdasarkan kontrak dengan Nomor: 743.1/PUPRPKPP/CK/Kontrak-Fsk.Tenis, Kejati/05 tertanggal 14 Juli 2022. Sementara Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan Nomor 743.1/PUPRPKPP/CK/Kontrak-Fsk.Tenis,Kejati/07 tertanggal 19 Juli 2022. Sedangkan masa kerja adalah 150 hari kalender.
Berlangsung sejak pertengahan tahun, pengerjaanya baru sebatas tapak, pondasi, dan tiang-tiang. Tak jarak, lokasi proyek juga sepi dari pekerja, kalaupun ada hanya beberapa orang saja.