Liputan6.com, Jakarta - Tindakan pencabulan kini tak lagi memandang tempat. Rumah ibadah pun dijadikan lokasi untuk melancarkan aksi bejat itu oleh Arzani alias Ajay (42), pria asal Lubuklinggau, Sumatra Selatan. Dia tega mencabuli seorang siswa sekolah dasar (SD) di musala sekolahnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, mengatakan aksi pencabulan di musala itu dilakukan tersangka saat kondisi sepi.
"Saat itu korban sedang duduk di depan musala ingin membeli jajanan. Kebetulan pelaku juga ada di lokasi tersebut. Saat itulah dia membujuk korban," katanya, Kamis (8/12/2022).
Advertisement
Baca Juga
Korban yang berumur sembilan tahun pun termakan bujuk rayu pelaku agar mau diajak masuk ke dalam musala yang berada di dekat bangunan sekolah. Apalagi, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50 ribu.
Harissandi menjelaskan, saat itu musala memang sedang sepi. Ketika korban mulai masuk ke dalam musala pelaku langsung menutup pintu dan membekap mulut korban menggunakan tangan.
Selanjutnya tersangka melancarkan aksi cabulnya terhadap korban. Korban hanya menurut saja karena diancam akan dibawa ke rumah kosong yang terkenal angker di sekitar wilayah tersebut.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pengakuan Tersangka
"Setelah melancarkan aksi cabul itu, pelaku kembali mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada guru maupun orang tuanya. Kemudian ia langsung pergi menggunakan sepeda motor," jelas dia.
Dasar sial, perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku akhirnya terungkap beberapa waktu kemudian. Hal itu karena korban menceritakan peristiwa menyedihkan itu kepada orang tuanya.
Tak lama setelahnya, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Lubuklinggau.
Tim kepolisian pun segera bertindak dengan melakukan penyelidikan berbekal keterangan sejumlah saksi atas ciri-ciri pelaku.
Pelaku pun ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya di Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Lubuklinggau pada Rabu (7/12/2022) siang.
"Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Advertisement