Liputan6.com, Bitung - Polisi mengamankan seorang pria berinisial SL (22) yang diduga telah melakukan tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun, warga Kota Bitung, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan pelaku diamankan oleh anggota Polsek Banggai di Kecamatan Banggai, Kabupaten Kepulauan Banggai, Sulteng pada hari Minggu (27/11/2022).
Kasus persetubuhan itu berawal ketika tanpa sepengetahuan orangtuanya, korban pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Kota Bitung, bersama pelaku sejak tanggal 26 Oktober 2022.
Advertisement
Baca Juga
Seminggu pertama korban dibawa ke Kota Manado. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan taksi ke Gorontalo, dan lanjut ke Kabupaten Kepulauan Banggai dengan kapal laut.
Selama bersama korban, pelaku yang berdomisili di Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut ini, diduga telah menyetubuhi korban berulang kali.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penangkapan
"Diduga selama bersama, keduanya telah melakukan hubungan suami isteri, bahkan keduanya saat di Banggai sudah tinggal sekamar di dalam rumah milik dari kakak pelaku," kata Abast.
Kasus ini kemudian dilapor oleh keluarga korban. Aparat Polres Bitung kemudian berkoordinasi dengan Polsek Banggai.
"Berkat bantuan personel Polsek Banggai, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ujar Abast.
Pelaku akhirnya dijemput kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Advertisement