Sukses

Teror Maling di Gereja-Gereja di Sulut

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pencurian terjadi dua kali yakni pada tanggal 4 dan 9 Desember 2022 dini hari.

Liputan6.com, Manado - Kasus pencurian barang elektronik yang terjadi di gereja-gereja di Provinsi Sulut kian marak. Dalam sepekan terlahir ini, tercatat sudah lebih dari 4 kasus yang terjadi.

Tim Resmob Polresta Manado mengamankan dua pelaku pencurian mesin outdoor AC di salah satu gereja di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pencurian terjadi dua kali yakni pada tanggal 4 dan 9 Desember 2022 dini hari.

"Dua terduga pelakunya pria berinisial G (18) dan R (22), keduanya warga Kecamatan Wanea, Kota Manado. Diamankan pada Jumat (9/12/2022), di wilayah kecamatan setempat," ujarnya.

Pada aksi pertama, Minggu (4/12/2022) dini hari, pelaku mencuri satu unit mesin outdoor AC. Kemudian kembali beraksi pada Jumat (9/12/2022) dini hari.

Namun pada aksi kedua, pelaku tidak berhasil membawa kabur barang bukti karena dipergoki oleh penjaga gereja setempat.

"Pelaku mencuri mesin outdoor AC yang terpasang di dinding. Namun saat akan diangkut dengan menggunakan sepeda motor, ketahuan oleh penjaga gereja. Sehingga pelaku meninggalkan barang bukti di tepi jalan lalu melarikan diri," kata Abast.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Pencurian di Gereja di Minahasa

Kejadian tersebut mengakibatkan pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Wanea.

Merespons laporan, petugas pun segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya.

"Pelaku beserta barang bukti dua unit mesin outdoor AC telah diamankan untuk diproses lanjut," kata Abast.

Kasus pencurian barang elektronik di gereja juga terjadi di Kabupaten Minahasa, Sulut. Tepatnya di salah satu gereja. Lokasinya di wilayah Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.

Abast mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan laporan pihak korban di Polres Minahasa, beberapa waktu usai kejadian.

“Kejadiannya pada hari Rabu (30/11/2022) dini hari,” ujar Abast di Markas Polda Sulut, Senin (5/12/2022).

Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas terduga pelaku yakni seorang remaja pria berinisial E (17), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut.

Kemudian saat pengejaran, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak Polresta Manado pada Sabtu (3/12/2022).

“Pelaku diamankan saat wajib lapor di Mapolresta Manado karena tersangkut kasus lain, lalu dijemput oleh Tim Resmob Polres Minahasa untuk pengembangan barang bukti,” ujar Abast.

Dalam pengembangan, tim pun mendapati barang bukti berupa satu buah alat musik keyboard dan dua buah mixer yang dijual terduga pelaku di wilayah Kota Manado.

“Pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Minahasa untuk diproses lanjut,” ujar Abast.