Liputan6.com, Palembang - Dua kali dipenjara akibat tindakan kriminal rupanya tak membuat Deki Firmansyah jera. Dia yang berstatus residivis dan mantan muncikari ini mencuri motor milik pengunjung yang terparkir di area Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir pada Selasa (5/12/2022) lalu.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi saat pengunjung lapas bernama Andi Darmawan warga Jalan Teratai I RT 08 Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir. tengah membesuk keluarganya.
Baca Juga
"Korban saat itu sedang membesuk narapidana di Lapas Tanjung Raja dan sepeda motornya diparkirkan di parkiran Polsek Tanjung Raja," katanya, Senin (12/12/2022).
Advertisement
Menurut Halim, motor Honda jenis Beat Street warna hitam itu dibawa kabur tersangka sekitar pukul 13.45 WIB. Namun, pemiliknya baru mengetahui hilang sekitar pukul 14.30 WIB.
Selain kehilangan satu unit sepeda motor, korban juga harus menderita kerugian yang cukup besar karena di dalam boks motor berisi STNK, satu buah tas selempang warna abu-abu, satu unit Handphone Samsung A6+ warna hitam dan uang tunai sebesar Rp800.000.
"Saat itu korban yang hendak pulang terkejut sepeda motor yang diparkirkannya telah raib," jelasnya.
Sesaat setelah mengetahui motornya tak lagi terparkir, korban langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tanjung Raja.
Tembakan Peringatan
Tak lama usai curanmor itu, Deki pun ditangkap di kawasan Jakabaring, Palembang pada Sabtu (10/12/2022).
Penangkapan tersangka yang pernah terjerat kasus kepemilikan narkoba dan perdagangan perempuan ini dilakukan lewat penulusuran melalui rekaman video kamera pengawas (CCTV).
"Tersangka beserta barang bukti sepeda motor terdeteksi berada di Palembang. Kami pun melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku di amankan," ujar Halim
Ketika diamankan petugas, tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri tetapi dengan sigap petugas memberikan peringatan lewat tembakan.
"Namun, tembakan ke udara tidak digubris, akhirnya yang bersangkutan kami lumpuhkan dengan timah panas," ucap Halim.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.