Liputan6.com, Manado - Aparat Polda Sulut melalui Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mengungkap kasus pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, pada Jumat (9/12/2022) lalu.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto kemudian mengulas hasil pengungkapan kasus tersebut melalui konferensi pers pada Selasa (13/12/2022) siang, di Markas Polda Sulut.
Setyo Budiyanto mengungkapkan, pada Jumat (9/12/2022), Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Advertisement
Baca Juga
“Di sana petugas mendapatkan barang bukti berupa, 2 karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas, 1 buah alat screening, 11 unit tromol dan 6 buah tong pengolahan emas, dan lokasi pengolahan tersebut kemudian diberi garis polisi,” ungkap Setyo Budiyanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pengumpulan data dan bukti-bukti, akhirnya dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 9 Desember 2022 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2022, sebagai dasar untuk melakukan proses penyidikan.
“Pihak yang diduga melakukan pengolahan emas ilegal yaitu berinisial VK, diduga sebagai pemilik pengolahan emas,” ujarnya.
Setyo Budiyanto mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan yakni, VK mengambil material rep dengan cara membuat beberapa lubang di lokasi pertambangan emas tanpa izin bertempat di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe. Rep tersebut lalu dibawa ke lokasi pengolahan emas di Desa Warukapas.
Selanjutnya rep diolah dengan cara, material yang mengandung emas tersebut dimasukkan ke dalam alat penghancur dan waktu yang dibutuhkan untuk prosesnya itu sekitar 5-6 jam.
Kemudian dipindahkan ke alat penghalus material atau tromol dan digiling lagi selama 5-6 jam. Setelah halus kemudian disedot dan diisi ke dalam tong pengolahan, selanjutnya di dalam tong dicampur dengan kapur, kostik dan bahan-bahan material serta bahan-bahan kimia lainnya.
“Setelah 5-6 jam kemudian dimasukkan karbon dan diolah lagi selama 36 jam, setelah itu diangkat dan diolah untuk bisa mendapatkan emas,” ujarnya.
Sudah 2 Tahun Beroperasi
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada VK yaitu, pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, yang dilakukan oleh VK adalah proses pemurnian emas tahap pertama dan kedua.
“Artinya, VK mendapatkan bahan kemudian bahan itu dihancurkan dan dileburkan. Kegiatannya berangkai, tetapi apakah itu sindikat, masih kita dalami,” katanya.
Dia mengatakan, kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut sudah dilakukan oleh VK selama kurang lebih dua tahun, namun sempat terhenti ketika pandemi Covid-19.
“Kemudian mereka melakukan kembali pada tahun ini. Dan selama ini VK hanya memproses barangnya sendiri, dia menambang sendiri dan proses pengolahan sendiri,” ujar Nasriadi.
Advertisement