Sukses

Rekanan Jadi Tersangka Kasus Raibnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang

Raibnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Pinrang ini sempat membuat geger.

Liputan6.com, Makassar - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan seorang tersangka dalam kasus raibnya 500 ton beras di gudang milik Perum Bulog Cabang Kabupaten Pinrang, Sulsel Tahun 2022, Rabu 14 Desember 2022.

Seorang tersangka tersebut merupakan rekanan perusahaan mitra Bulog Cabang Kabupaten Pinrang.

"Tersangkanya inisial IR, seorang rekanan perusahaan mitra Bulog," ucap Kepala Seksi Penyidikan (Ka Sidik) Bidang Pidsus Kejati Sulsel, Hary Surachman dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Sulsel.

Ia menjelaskan, penetapan IR sebagai tersangka berdasarkan dari hasil penyidikan di mana ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Modus operandinya, di mana IR dibantu oleh oknum internal Bulog untuk mengambil 500 ton beras Bulog secara bertahap selama tahun 2022 dari gudang Bulog tanpa mengikuti prosedur yang benar atau tidak melalui Sistem Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku. Atas perbuatan tersebut, diduga terjadi kerugian negara yakni sebesar Rp5,4 miliar.

"Penyidik masih mendalami peran oknum Bulog yang dimaksud. Itu teknis kita belum bisa ungkap, tunggu saja nanti hasil penyidikan lebih lanjut," ujar Hary.

Selama penyidikan berlangsung, Penyidik telah memeriksa sekitar 15 orang saksi diantaranya beberapa dari pegawai Bulog Cabang Pinrang.

"Penyidikan masih berjalan dan terus dilakukan pendalaman oleh Penyidik," kata Hary.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, IR kemudian ditahan selama 20 hari ke depan agar mempermudah perampungan berkas penyidikan sekaligus mengantisipasi tersangka dapat kabur dan menghilangkan kemungkinan masih adanya barang bukti yang melekat padanya.

"IR ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar terhitung sejak hari ini hingga 2 Januari 2023. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-932/P.4.5/Fd 1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022," terang Hary.

Atas perbuatannya, Penyidik kemudian menjerat IR dengan ancaman Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2 dari 2 halaman

Aktivis Minta Internal Bulog Bertanggung Jawab

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) meminta Penyidik Kejati Sulsel tidak terkesan menutupi perbuatan pihak Bulog Cabang Pinrang yang ikut terlibat dalam raibnya 500 ton beras dari gudang Bulog Cabang Pinrang tersebut.

"Modusnya kan sudah ditemukan bahwa beras sebanyak itu dikeluarkan dari gudang tak sesuai SOP, artinya ada kewenangan yang tidak dijalankan oleh pihak Bulog," kata Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun kepada Liputan6.com via telepon, Rabu (14/12/2022).

Beras sebanyak 500 ton, lanjut dia, tak mungkin bisa leluasa dikeluarkan dari gudang Bulog tanpa mengantongi restu dari pihak Bulog yang diberikan kewenangan menyangkut itu. Apalagi, kata Kadir, beras sebanyak itu nyatanya keluar dari gedung meski tanpa melalui prosedur yang benar.

"Kasus ini jelas kok, keluarnya beras ratusan ton tak sesuai prosedur artinya ada kewenangan yang disalahgunakan. Sehingga tak ada alasan Penyidik tak menyeret pihak Bulog atau meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak Bulog yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya terkait itu," jelas Kadir. 

Simak juga video pilihan berikut ini: