Liputan6.com, Serang - Wacana pertambangan ilegal kembali ramai usai pernyataan Ismail Bolong yang mengungkapnya. Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, pun meminta Presiden Jokowi merapikan alur tambang di Indonesia.
Boyamin menduga ada kebocoran sekitar 50 persen pendapatan negara di sektor tambang. Padahal jika dikelola dengan benar, diyakini bisa membayar hutang negara. Dia mengaku telah berkeliling ke Kalimantan, Sumatera hingga Sulawesi untuk mengetahui kondisi pertambangan.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau presiden mau berakhir dengan baik, dua tahun terakhir ini berakhir dengan baik, koordinasikan dengan baik, tinggal satu pintu, selesaikan masalah tambang, sederhana. Itu ada kebocoran sampai 50 persen, kalau konstruksinya dibenerin, kita bisa bayar hutang kok," ujar Boyamin Saiman, di Kota Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).
Selama ini, kata dia, ada beberapa modus bisnis tambang ilegal berjalan lancar tanpa adanya gangguan dari pihak mana pun, bahkan mengambil untung lebih dengan melakukan berbagai macam tipu muslihat.
Ada yang melaporkan hasil tambang dengan jumlah ekspor tidak sesuai. Kemudian, membuat kualitas laporan kualitas hasil tambang yang berbeda antara dalam negeri dengan luar negeri, sehingga negara mengalami kerugian.
"Ada juga perusahaan yang sudah punya izin, memanipulasi, ini di daerah Kalimantan, dia dapat izin 14 juta metrik ton, tapi ternyata diduga menambang sampai 22 juta metrik ton. Otomatis yang 8 kan tidak terbayar royalti pada negaranya, itu diduga sampai angka triliunan juga," terangnya.
Oknum Jaksa Terlibat Tambang?
Salah satu temuan MAKI antara lain praktek lancung di Sulawesi.Â
MAKI mencatat ada perusahaan yang telah berakhir izin Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas pertambangan dengan mengandalkan Legal Opinion (LO)
MAKI meminta Kejagung memeriksa oknum Kejari Sulteng yang menerbitkan LO perusahaan tambang nikel tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, bagus dilakukan penegakan hukum.
"Sisi lain, penegak hukum yang juga bersinggungan, membuat legal opinion terhadap perusahaan yang izinnya mati dihidupkan kembali, ada perusahaan yang tidak punya register di izin dianggap pernah, seakan-akan dibuat tanggal mundur," ujarnya.
Â
Advertisement