Sukses

Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Bui, TPPU Tak Terbukti dan Dibebaskan dari Ganti Rugi

Doni Salmanan hanya divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Dia juga dibebaskan dari ganti rugi.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis terdakwa kasus penipuan lewat aplikasi Quotex Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, pada Kamis (15/12).

Achmad mengatakan, pria bernama asli Doni Muhammad Taufik itu terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan melalui transaksi elektronik. Akibatnya korban mengalami kerugian.

Doni terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak jujur saat mempresentasikan dan mempromosikan aplikasi Quotex. Sedangkan hal yang meringankan berperilaku kooperatif.

Dalam putusannya, hakim membebaskan Doni Salmanan dari jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam kasus investasi aplikasi Qoutex. Alasannya, tidak terdapat aturan yang menyatakan binary option adalah perjudian dan masih terdapat masyarakat yang memainkan trading tersebut.

“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua,” tutur Achmad.

 

2 dari 2 halaman

Jauh dari Tuntutan JPU

Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim lainnya menyebutkan tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang masih bermain trading tersebut.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka pun meminta restitusi atau ganti rugi sebesar Rp17 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Untuk itu, ia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.

“Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding,” ujarnya.