Liputan6.com, Pekanbaru - Puncak perayaan Natal tinggal menghitung hari. Ratusan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana beragama Nasrani di Riau bersuka cita menyambutnya karena terbuka peluang hukuman mereka akan dikurangi melalui remisi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau sudah mengusulkan 772 narapidana mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman. Jumlah itu tersebar di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menjelaskan, remisi khusus (RK) keagamaan ini terbagi dua. Yaitu RK I atau pemotongan hukuman biasa dan RK II atau langsung bebas setelah potongan hukum.
"Jumlah yang diusulkan 772 yang terdiri dari 762 narapidana dewasa dan sisanya napi anak," kata Jahari, Kamis siang, 15 Desember 2022.
Dari jumlah yang diusulkan mendapatkan remisi, 4 di antaranya jika disetujui oleh Kemenkumham maka dinyatakan langsung bebas. Sementara ratusan lainnya mendapatkan potongan sesuai dengan lamanya menjalani hukuman.
"Ini baru usulan, kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan disampaikan pada saat Hari Natal nanti," kata Jahari.
Jahari menyatakan, jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Natal bisa saja bertambah jika memenuhi syarat. Pengusulan dilakukan sesuai aturan dan verifikasi oleh Kemenkumham.
Adapun syarat narapidana mendapatkan remisi harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan sudah membayar denda dan uang pengganti bagi napi tindak pidana korupsi.
"Kemudian wajib mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan masing-masing," ujar Jahari.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Bebas Pungli
Menurut Jahari, Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang napinya paling banyak diusulkan menerima remisi Natal yaitu sebanyak 152 orang. Lalu Lapas Pekanbaru sebanyak 93 orang dan Lapas Bengkalis sebanyak 92 orang.
Sementara untuk penerima RK II atau langsung bebas, ada 2 napi di Rutan Pekanbaru yang akan menerimanya. Kemudian napi di Lapas Bagansiapapi 1 orang dan Lapas Bangkinang 1 napi.
Besaran remisi keagamaan ini adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, maksimal didapat adalah 2 bulan.
Jahari menjamin proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktik pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," ujarnya.
Advertisement