Sukses

Ridwan Kamil: Perusahaan di Jabar Wajib Terima Pekerja Difabel

Upaya itu merupakan bagian dari aturan tentang Equal Employment Opportunity (EEO).

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan tiap perusahaan di Jabar wajib menerima pekerja penyandang disabilitas. Upaya itu merupakan bagian dari aturan tentang Equal Employment Opportunity (EEO).

Aturan itu menegaskan, setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas.

"Saya sebagai pemimpin sejak menjabat Wali Kota Bandung sudah mengedarkan keputusan eksekutif yang namanya Equal Employment Opportunity (EEO)," kata Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/12/2022).

Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan, dalam aturan tersebut tidak boleh ada perusahaan di Jabar yang menolak karyawan difabel selama mereka mampu menunjukkan performa yang sama dengan karyawan lainnya.

Aturan tersebut sudah ditekankan oleh Gubernur Ridwan Kamil untuk seluruh kebijakan ekonomi yang ada di Jabar. Menurutnya, hal ini berdampak pada prestasi Jawa Barat yang selama lima tahun berturut-turut realisasi investasinya tertinggi se-Indonesia.

"Jawa Barat selama lima tahun berturut-turut realisasi investasinya tertinggi se-indonesia. Ini menandakan orang senang berekonomi di sini, tapi ekonomi apalah artinya kalau tidak inklusif," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Akses yang Memadai

Emil juga memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah agar fasilitas publik memiliki akses yang memadai untuk kaum disabilitas.

"Pastikan semua fasilitas publik memiliki akses yang memadai untuk kaum disabilitas. Tolong cek hotel-hotel, gedung-gedung pemerintah harus ada toilet khusus yang memadai untuk kaum disabilitas," ujar Emil.

"Ini adalah pilihan kita untuk menunjukkan penghargaan terhadap semua warga Jawa Barat agar bahagia," dia menambahkan.

3 dari 3 halaman

Infografis