Liputan6.com, Garut - Tim Sancang dan Satuan Narkotika Polres Garut, Jawa Barat berhasil meringkus ARR dan F, dua oknum wartawan online lokal Garut, serta MAY, seorang atlet balap sepeda kontingen Garut, dalam operasi Antik Lodaya 2022.
“Dari 10 hari operasi antik akhir November kemarin, kami berhasil melakukan penangkapan 15 orang tersangka yang berada di 10 TKP wilayah hukum Polres Garut,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (15/12/2022).
Menurutnya, operasi Antik Lodaya 2022 merupakan jawaban dari kepolisian untuk merespon keluhan masyarakat, terhadap maraknya peredaran narkotika dan psikotropika di Garut.
Advertisement
“Beberapa tersangka bahkan menjadi TO (Target Operasi) operasi Antik,” kata dia.
Hasilnya, belasan tersangka berhasil diringkus petugas di 10 Tempat Kejadian Parkara (TKP) wilayah hukum Polres Garut.
“Dua tersangka yang merupakan oknum wartawan memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu dan pemakai aktif sabu-sabu,” kata dia.
Sedangkan satu target operasi berikutnya meringkus tersangka MAY, atlet balap sepeda kabupaten Garut, yang masih aktif yang diduga mengkonsumi dan mengedarkan daun ganja kering. “Dia mengedarkan juga di kalangan atlet,” papar dia.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni 26,06 sabu-sabu, sebanyak 15,42 gram daun ganja kering dan obat-obatan psikotropika sebanyak 3.880 butir atau tablet serta miras 578 botol berbagai merk, satu jeriken ciu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan barang bukti dan tindakan yang dilakukan mereka. Rinciannya, untuk narkotika, para tersangka dijerat pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 atau pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.
Untuk psikotropika dikenakan pasal 62 atau pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Untuk obat-obatan, dikenakan pasal 196, 198 UU No.36 tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI No.36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk penjual miras dikenakan pasal 538 KUHP Jo Perda Kabupaten Garut No.13 tahun 2015 pasal 7 tentang larangan minuman keras dengan ancaman maksimal 3 minggu kurungan.
“Seluruh pelaku telah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan di Polres Garut,” kata dia.