Sukses

Aroma Tak Sedap Tercium dari Proyek Dana PEN di Kota Gorontalo

Bau tidak sedap yang keluar dari drainase tersebut membuat pengendara tidak nyaman saat melintas.

Liputan6.com, Gorontalo - Hingga memasuki akhir tahun 2022, progres pekerjaan drainase dan Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo, kini tak kunjung selesai. Tidak hanya merugikan masyarakat, proyek ini membuat Kota Gorontalo terlihat semrawut.

Bau tidak sedap yang keluar dari drainase tersebut membuat pengendara tidak nyaman saat melintas. Belum lagi air drainase tersebut terlihat berwarna hijau yang dihuni oleh jentik nyamuk pembawa penyakit.

Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Ekwan Ahmad menilai, pihaknya sudah pesimis jika kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaan itu hingga akhir tahun ini.

Pasalnya, masih banyak yang harus dikerjakan dan dibenahi. Dengan batas waktu pekerjaan yang begitu mepet, tidak memungkinkan pihak pelaksana menyelesaikan proyek dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Fakta di lapangan, sampai dengan pertengahan bulan Desember ini belum juga terlihat akhir dari pekerjaan ini," kata Ekhwan.

“Ini sudah sampai pertengahan Desember, namun pekerjaan ini masih saja belum selesai. Citra ibu kota kita mau ditaruh dimana?,” tegas politisi Partai Hanura ini.

Simak juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

APH Harus Bertindak

Kata Ekhwan, yang paling dirugikan dengan pekerjaan ini adalah masyarakat. Sehingga diminta Pemerintah kedepan harus lebih teliti lagi memilih pihak ketiga yang akan mengerjakan.

“Lihat itu para UMKM, pengendara mobil, motor, dan bentor bahkan merasakan dampak dari mangkraknya pekerjaan ini," ujarnya.

"Tahun depan kita akan mengalami Resesi, apakah kita akan berutang lagi untuk melanjutkan proyek tersebut. Jadi, bagi pihak Pemkot Gorontalo segera menyeriusi hal ini,” terangnya.

Dia juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut melakukan penyidikan terhadap pekerjaan proyek eks-Panjaitan. Dengan keterlambatan pekerjaan ini, pastinya ada kerugian keuangan negara.

“Bila perlu diproses hukum, kalau ada ditemukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terlibat dalam pekerjaan jalan dan drainase tersebut,” ia menandaskan.