Liputan6.com, Jakarta Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020.
Para tersangka kasus korupsi BPNT Sulsel ini terdiri dari 14 orang masing-masing 4 orang asal Kabupaten Sinjai, 6 orang asal Kabupaten Takalar dan 4 orang asal Kabupaten Bantaeng.Â
"Tersangka di Kabupaten Sinjai masing-masing inisial AR, IN, AA, dan AI. Kemudian Kabupaten Takalar yakni inisial ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF. Dan selanjutnya Kabupaten Bantaeng yakni inisial AF, Z, AM, dan RA," ucap Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli dalam keterangan persnya, Selasa (20/12/2022).
Advertisement
Ia mengatakan dari total 14 tersangka tersebut masing-masing ada yang berperan sebagai kordinator daerah, Kepala Koperasi Serba Usaha (KSU) dan suplair barang.
Dalam memainkan perannya, para tersangka diduga melakukan mark-up harga satuan barang atau mengurangi indeks serta menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian dari hasil audit BPK ditemukan kerugian negara cukup besar yakni mencapai Rp20 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus BPNT untuk tiga kabupaten di Sulsel ini, kerugiannya sekitar Rp20 miliar. Ini baru tiga kabupaten yakni Kabupaten Takalar, Bantaeng dan Sinjai. Untuk Kabupaten Bulukumba masih proses," terang Fadli.
Jumlah Tersangka Kemungkinan Bertambah
Fadli mengatakan, pihaknya akan terus mendalami hasil pemeriksaan terhadap 14 tersangka nantinya. Dan dari pendalaman tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Ini baru tahap pertama. Kita masih terus lakukan pengembangan. Nah bisa saja dari situ ada penambahan tersangka.Jadi kami bekerja profesional sesuai dengan aturan supaya apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di Sulsel itu jelas," terang Fadli.
Diketahui, sejak penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Kemensos Tahun 2020 di Sulsel bergulir, Tim Penyidik telah memeriksa puluhan saksi diantaranya sempat dikabarkan turut memeriksa mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani.
Tak hanya itu, dalam tahap penyidikan kasus skandal korupsi penyaluran BPNT di empat kabupaten Sulsel tersebut, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum. Diantaranya, ada pemotongan nilai yang diterima oleh masyarakat yang mana jika dikalikan dengan jumlah masyarakat miskin penerima, ditemukan nilai yang cukup besar.
Bahkan dalam penyaluran BPNT di empat kabupaten Sulsel yang dimaksud yakni Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar, turut ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan hal itu kabarnya juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya akan masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, awalnya penyidik memperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih. Di mana tiap kabupaten ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3, 4 hingga Rp5 miliar. Kerugian itu ditimbulkan dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 saat itu.
Â
Simaklah video pilihan berikut ini:
Advertisement