Sukses

Ganjar Dorong Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran, Kartu Tani Jadi Solusi?

Dalam Permentan tersebut, jenis pupuk subsidi berkurang dari tahun sebelumnya.

Liputan6.com, Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mendorong agar pupuk bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Kita mesti mengatur betul siapa yang berhak siapa yang bisa mendapatkan akses pupuk bersubsidi," kata Ganjar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jateng, Selasa (20/12/2022).

Dalam Permentan tersebut, jenis pupuk subsidi berkurang dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya ada lima jenis pupuk yang disubsidi yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik, kini menjadi dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK.

Selain itu, dengan adanya Permentan tersebut, pupuk subsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas utama, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. Di tahun sebelumnya, pupuk subsidi menyasar 70 komoditas pertanian.

"Sekarang pupuk sulit karena subsidinya tidak seratus persen. Kalau bisa seratus persen, maka sebenarnya petani akan nyaman. Hari ini tidak bisa seratus persen," kata Ganjar.

Sebagai informasi, di Jateng Ganjar telah membuka posko pelayanan pupuk bersubsidi. Posko tersebut tersebar di 35 kabupaten kota se-Jateng.

Ganjar mengatakan, pupuk subsidi saat ini jumlahnya terbatas. Ganjar juga terus berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) agar bisa menambah kekurangan tersebut.

"Maka dalam posisi yang kurang, harus didistribusikan kepada seluruh calon penerima itu mestinya ya datanya betul-betul akurat," tegasnya, Selasa (8/11).

Ganjar mengungkapkan, saat ini Pemprov Jateng telah menerapkan kebijakan Kartu Tani. Sehingga, kata Ganjar, pihaknya bisa mengakomodasi para petani yang memiliki sawah seluas dua hektare atau kurang.

"Nah kalau mereka nyewa lahan satu hektare, setengah hektare, terus kemudian dikumpul-kumpulkan jadi satu sehingga punya lahan dua puluh hektare, satu-satu unit atau satu nama yang ada di situ kan bisa mengakses pupuk. Tapi diakumulasikan sebenarnya ini tidak berhak untuk mendapatkan pupuk subsidi," jelas Ganjar.