Liputan6.com, Bitung - Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulut. Kasus KDRT ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) siang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelakunya adalah seorang pria berinisial WK (38).
"Setelah menerima laporan korban, yaitu perempuan bernama Mt, Tim Resmob Polres Bitung langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku, di rumahnya di Kelurahan Tewaan," ungkap Abast, Selasa (20/12/2022) sore.
Advertisement
Baca Juga
Diketahui, pelaku dan korban yang merupakan istrinya, sudah tidak tinggal serumah. KDRT dipicu karena selisih paham terkait kepemilikan sepeda motor.
Pelaku yang bekerja sebagai pelaut saat itu sedang cuti dan kemudian datang menemui anaknya yang berada di rumah istrinya, tetapi tidak diizinkan.
"Pelaku lantas berniat mengambil kembali sepeda motor yang berada di rumah istrinya, namun juga tidak diizinkan," kata Abast.
Kesal karena niatnya tak kesampaian, pelaku lalu melakukan kekerasan terhadap perempuan yang masih menjadi istrinya tersebut. Dia mencekik leher korban hingga merasa kesakitan.
"Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung," ujar Abast.
Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Bitung untuk dilakukan pemerikaan lebih lanjut.
Â
Simak juga video pilihan berikut:Â
Â