Sukses

33 Orang Divonis Mati di Riau, Didominasi Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Sebanyak 33 orang di Bumi Lancang Kuning dituntut mati Kejati Riau selama tahun 2022.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 33 orang di Bumi Lancang Kuning selama tahun 2022 dituntut mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jumlah itu dari ragam tindak pidana, paling banyak terlibat peredaran narkoba jaringan internasional.

Kepala Kejati Riau Dr Supardi menjelaskan, 17 di antara vonis mati itu telah berkekuatan hukum tetap. Sementara sisanya masih proses banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

"17 divonis tapi belum dilaksanakan eksekusi, rata-rata kasus narkoba jaringan internasional," tegas Supardi, Kamis petang, 22 Desember 2022.

Supardi menjelaskan, 17 terpidana mati selama tahun 2022 itu masih punya beberapa hak sehingga belum dieksekusi. Di antara hak itu adalah pengampunan dari Presiden. 

Belasan orang yang divonis mati itu tidak hanya di Pekanbaru. Beberapa di antaranya ada yang disidang di pengadilan negeri di berbagai kabupaten di Riau. 

"Kalau pengajuan tuntutan mati memang saya yang teken," kata Supardi. 

Supardi menyatakan tidak ragu memberikan tuntutan mati. Apalagi seluruh unsur dan pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum sudah sesuai prosedur. 

"Ya bismillah saja (sewaktu menandatangani), mati," tegas Supardi. 

 

 

2 dari 2 halaman

Ribuan Kasus

Sebagai informasi, pengungkapan kasus narkoba di Riau pada tahun 2022 telah menyeret ribuan orang. Hingga 20 Desember 2022, ada 1.834 kasus yang ditangani Polda Riau dan dilimpahkan ke Kejati Riau serta jajaran. 

Berdasarkan data dari Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, tahun ini ada 2.719 tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran di Polres hingga Polsek. 

Dari jumlah itu, ada 744,47 kilogram sabu disita sebagai barang bukti. Selanjutnya 478.584 butir pil ekstasi, 131,7 kilogram daun ganja kering dan 3.282 butir pil happy five.