Sukses

Heboh Lutung Jawa Masuk dan Nangkring di Pemukiman Warga Sukabumi, Pertanda Apa?

Baru pertama kali ada kejadian lutung ke sini.

Liputan6.com, Sukabumi - Warga Sukabumi sempat dihebohkan dengan seekor lutung yang masuk ke pemukiman, hingga menaiki beberapa atap rumah warga dalam beberapa waktu terakhir, sejak Jumat (16/12/2022) lalu.

Mulanya lutung itu ditemukan warga di Kampung Cibatu Legok, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Tak berselang lama hewan primata itu kemudian berpindah ke perkampungan lainnya.

Berselang dua hari, lutung itu ditemukan di lokasi yang tak terlalu jauh dengan lokasi pertama. Satwa yang dilindungi tersebut berhasil diamankan warga di Kampung Selajambe, Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat.

Hingga pada Kamis (22/12/2022) Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) tersebut baru berhasil dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.

Salah seorang warga, Lanti Susanti (46) mengatakan, lutung itu bergelantungan di pohon dekat rumah warga pada Rabu (21/12) sore kemarin. Lutung itu masuk ke rumah warga dan warga berinisiatif menangkap lutung itu menggunakan jaring ikan.

Lenti menyebut, karena tidak ada yang berani menyediakan tempat sementara untuk primata tersebut, suaminya yang kemudian mengevakuasi sementara lutung tersebut lalu disimpan di depan rumahnya.

“Pada ngumpul nangkap lutung karena masuk ke kamar rumah warga. Cuman warga lain nggak mau nyimpan lutungnya jadi semalam (lutung) disimpan di (depan) rumah saya,” kata Lanti saat ditemui di lokasi, pada Kamis (22/12/2022).

Lanti menuturkan, sementara satwa itu ada di rumahnya, ia memberi makan lutung tersebut dengan pucuk daun, gula merah, dan lainnya.

“Baru pertama kali ada kejadian lutung ke sini, nggak pernah ada lutung kalau dulu, kasian jadi dari ke RT-an dan pihak lain datang ke sini,” ungkapnya.

Plt Kepala Resort Konservasi Wilayah VIII Sukabumi BKSDA Jabar, Isep Mukti menduga jika lutung itu merupakan peliharaan. Hal itu, kata dia, terlihat dari lutung tersebut tidak menyerang warga.

“Sementara kami pun keterangan dihimpun dari masyarakat, bahwa ini satwa peliharaan tandanya karena dia tidak takut dengan masyarakat kecuali diganggu. Biasanya yang liar itu jangankan mendekat, dia itu mungkin ke kampung pun tidak berani tapi itu baru dugaan dan sementara," tutur dia.

"Nanti akan dikaji lebih jauh dengan PPSC (Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga) Nyalindung, Kabupaten Sukabumi,” sambung Isep.

Lebih lanjut, dia menyebut, Lutung Jawa itu akan dibawa ke PPSC untuk direhabilitasi. Di sana juga primata berambut hitam itu akan mendapatkan penanganan medis.

“Dari situ akan keluar tiga kajian, lepas liarkan, tidak bisa lepas liarkan atau harus dimusnahkan. Habitatnya banyak hanya di hutan-hutan, jadi ada Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) atau Halimun Salak,” terang dia.

Saat ditanya perihal satwa dilindungi namun dipelihara, dia menjelaskan jika pemelihara hewan yang dilindungi harus memenuhi syarat dan dan perizinan. Apabila sampai lepas, lanjut dia, maka dapat terjerat hukum.

“Itu kami sudah edukasi kepada masyarakat setempat meskipun dalam artian bisa dipelihara tapi ada syarat dan perizinannya. Ketika lepas itu menjadi tanggung jawab dan itu tidak sembarangan bisa kena delik hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Lutung Jawa masuk dalam kategori hewan yang dilindungi Negara sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 733/Kpts-11/1999 dan Permen LHK P106 tahun 2018 Tentang Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.