Sukses

Jadi yang Pertama Ungkap Korupsi BPNT di Indonesia, Mensos Beri Penghargaan Kepada Polda Sulsel

Mensos Tri Risma Harini menitikkan air mata kala menceritakan betapa kejamnya kelakuan koruptor yang tega mengorupsi BPNT.

Liputan6.com, Makassar - Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Sulsel pada Senin (26/12/2022). Penghargaan itu diberikan usai Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sulawesi Selatan. 

Piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Risma kepada total 30 orang anggota kepolisian. Mulai dari Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Ghany Alamsyah, serta jajaran Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel lainnya.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan kerja keras jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel dalam membongkar kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2020 di Sulawesi Selatan dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp25 miliar lebih.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Polda Sulsel, saya tahu pasti sulit sekali mengumpulkan bukti dan saksi-saksi yang sangat banyak dan butuh waktu serta proses panjang dalam penyidikannya,” ujar Mensos dalam kegiatan Penyerahan Penghargaan kepada jajaran Polda Sulawesi Selatan atas Penyelamatan Keuangan Negara terkait Bansos di Aula Mappaodang, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Biringkanaya, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, (26/12/2022). 

Risma menjelaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi BPNT di Sulsel adalah yang pertama di Indonesia. Ia pun berharap hal ini menjadi pemantik dan motivasi untuk aparat penegak hukum terus bekerja keras mengungkap kasus korupsi bantuan sosial yang ada di penjuru Tanah Air. 

"Polda Sulsel jadi yang pertama yang memecahkan telur. Kalau korupsi PKH sudah ada yang diungkap tapi kalau BPNT ini baru pertama kali. Di beberapa daerah lain masih ada yang tengah berjalan penyelidikannya, seperti di Banten," sebutnya. 

Sembari menitikkan air mata, Risma menceritakan bahwa dirinya tak bisa membayangkan betapa banyak warga miskin yang harus menjadi korban atas korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi jumlah kerugian negara karena kasus korupsi itu mencapai angka Rp25 miliar lebih. 

"Jangan lihat besar atau kecilnya itu Rp25 miliar. Coba bayangkan jika bantuan yang nilainya Rp200 ribu kepada setiap warga harus dipotong hingga jumlahnya mencapai Rp25 miliar," jelasnya. 

 

2 dari 3 halaman

Kawal Penyaluran Bansos

Sejak Agustus 2022, Kementerian Sosial telah membentuk tim pengawas gabungan untuk penyaluran bansos yang beranggotakan Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, KPK, PPATK, BPKP, Kemenkumham, Kemenkominfo dan Polri.

“Kita juga telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain seperti kejaksaan dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk penanganan masalah bantuan sosial,” ungkap Mensos Risma.

Pemberian penghargaan ini juga merupakan motivasi dan dorongan bagi aparat penegak hukum lain untuk tetap bertindak tegas kepada oknum-oknum nakal yang masih melancarkan aksinya.

“Saya berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi, agama apapun tidak membenarkan untuk mengambil hak orang lain apalagi hak orang-orang yang tidak mampu” kata Mensos

3 dari 3 halaman

Polda Sulsel Janji ungkap Kasus Korupsi BPNT Lagi

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengaku bahwa berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian negara akibat tindak pidana korupsi BPNT di 3 kabupaten yakni Takalar, Bantaeng dan Sinjai ini ditaksir mencapai Rp25 miliar lebih.

“Adapun jumlah tersangka yang telah ditetapkan adalah sebanyak 14 orang, berasal dari tiga kabupaten berbeda yakni Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Bantaeng” ungkap Kapolda Sulsel.

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu memaketkan bahan pangan dan memasoknya ke e-Warong sehingga para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bebas memilih sesuai kebutuhan mereka.

“Selain itu ada pula oknum-oknum yang melakukan mark up dan mengurangi indeks bantuan kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga memunculkan kerugian besar,” tambahnya.

Nana juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berada di kabupaten lain di wilayah Sulawesi Selatan. Dia pun berjanji akan berkomitmen untuk mengungkapkan kasus korupsi Bansos tersebut. 

"Kita masih penyelidikan untuk wilayah lain. Kami akan komitmen dan melakukan upaya persuasif dan represif dalam hal-hal seperti ini," ucapnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini: