Sukses

Misteri Pembunuhan Siswi SMP di Culamega Tasikmalaya Akhirnya Terungkap

Motif pelaku menghabisi nyawa korban diduga sakit hati karena pencemaran nama baik, setelah pelaku diketahui hendak melakukan pencurian di rumah nenek korban.

Liputan6.com, Tasikmalaya - Misteri pembunuhan siswi SMP di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial PA (13), yang terjadi dua pekan lalu akhirnya terungkap.

Kepolisian Resort Tasikmalaya (Polres) Tasikmalaya berhasil meringkus M (71), pelaku merupakan orang terdekat korban yang selama ini hidup serumah dengan korban, sebagai kakek tiri dari korban.

“Korban dianiyaya pelaku saat tengah makan di rumah Neneknya, kemungkinan waktu pembunuhan pukul 12.00 sampai 14.00 WIB,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, dalam rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, senin (26/12/2022).

Menurutnya, motif pembunuhan pelaku menghabisi nyawa korban diduga sakit hati karena pencemaran nama baik, setelah pelaku diketahui hendak melakukan pencurian di rumah nenek korban.

“Korban diduga menyebarkan informasi ketetangga jika pelaku hendak menyelinap masuk rumah neneknya untuk mencuri,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, awalnya pengungkapan kasus pembunuhan tersebut cukup sulit akibat minimnya alat bukti.

Namun berdasarkan temuan di lapangan, termasuk informasi orang terdekat korban, akhirnya diketahui pelaku merupakan orang terdekat korban.

 

2 dari 2 halaman

Ancaman 15 Tahun Penjara

Dalam penjelasannya, hari Minggu sebelum kejadian, korban yang tengah berada di rumah sendiri, dikejutkan dengan suara jendela kamar yang diduga tanda masuknya seseorang.

“Dipanggilah neneknya dalam bahasa sunda ma, ma, karena tidak menyahut justru malah terdengar suara tapak kaki yang lari, pas dilihat ciri ciri kakek tirinya (pelaku) yang lari hingga dia cerita ketemenya dan menyebar,” papar dia.

Tak terima dengan perlakukan itu, pelaku kemudian mendatangi korban yang tengah makan siang hingga akhirnya nekat melakukan perbuatan keji tersebut saat korban lengah.

“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi juga, mengumpulkan serta menyita barang bukti, penyelidikan dengan anjing pelacak, hingga melakukan autopsi terhadap korban,” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.