Sukses

Belasan Kasus Tambang Ilegal Batu Hitam di Gorontalo Jadi PR Tahun 2023

Tidak hanya itu, durasi waktu proses penyelidikan yang dibutuhkan oleh Polda Gorontalo dalam menangani perkara ini terkesan lama.

Liputan6.com, Gorontalo - Sejumlah kasus tangkapan batu hitam atau batu galena yang kini ditangani Polda Gorontalo hingga kini masih belum ada titik terang. Kasus batu hitam yang merupakan hasil dari tambang ilegal ini, juga belum ada tersangka.

Tidak hanya itu, durasi waktu proses penyelidikan yang dibutuhkan oleh Polda Gorontalo dalam menangani perkara ini terkesan lama. Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini tengah menangani 13 kasus yang sama.

Aktivis Bone Bolango (Bonebol) Himawan Umar mengatakan, bahwa seharusnya Polda bisa segera menyelesaikan kasus tersebut. Agar memberikan efek jera bagi pelaku hingga investor nakal tambang ilegal yang hanya datang mencari keuntungan.

"Dari 13 kasus yang kini ditangani Polda Gorontalo yang saya tahu belum ada tersangkanya," kata Himawan.

Menurut Himawan, Polda Gorontalo diminta untuk lebih serius dalam menangani tambang ilegal di Gorontalo, terutama batu hitam yang kini sedang berpolemik. Harusnya, katanya Polda sendiri tahun ini sudah memperlihatkan ketegasan mereka dalam menangani kasus batu hitam.

"Ini sudah akhir tahun, kalau seperti informasi, ada 13 kasus yang kini masih berproses. Tolong ketegasan Polda Gorontalo untuk memproses ini tanpa intervensi dari pihak luar," dia berharap.

Selain itu, dirinya meminta agar oknum polisi yang dengan sengaja menutupi tambang ilegal juga ditindak tegas. Tidak hanya backing, Polda Gorontalo juga harus berani menangkap investor yang mendanai tambang ilegal.

"Harusnya Polda Gorontalo berani menangkap investor yang mendanai pertambangan batu hitam ilegal ini dan backing-nya. Perlihatkan jika Polda Gorontalo itu berintegritas dan tidak pilih kasih, jangan sampai kasus ini malah mandek," imbuhnya.

Simak juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Kata Kapolda

Sementara itu, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, bahwa dirinya tidak main-main dalam melakukan penyelidikan terkait tambang ilegal. Dirinya juga membenarkan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus tengah memproses 13 kasus.

"Sampai dengan saat ini sudah ada 13 kasus yang ditangani Polda Gorontalo dan ini semua masih berproses," kata Irjen Pol. Helmy.

Kapolda mengungkapkan, bahwa penyelidikan saat ini sudah sangat transparan. Siapa pun bisa bertanya, melihat dan mengikuti perkembanganya.

"Paling penting kami juga tidak ingin ini jadi alat saling lapor. Kami ingin lurus berada di tengah dalam konteks penegakan hukum, perlindungan, pelayanan, pengayoman di Bone Bolango," ia menandaskan.

Sementara, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga pernah menginstruksikan jajaran Mabes Polri hingga Polda di seluruh Indonesia untuk memberantas judi hingga tambang ilegal. Termasuk menindak tegas oknum polisi yang melakukan backing tambang ilegal.

Sedangkan, berdasar Undang-Undang Minerba tahun 1967 UU Nomor 4 Tahun 2009 hingga UU Nomor 3 Tahun 2020, tambang ilegal disebut sebagai tindak pidana.