Liputan6.com, Banjarmasin - Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban Kota Banjarmasin terkait dengan penyambutan malam pergantian Tahun Baru 2023.
Ditegaskan imbauan tersebut sehubungan dengan Surat Edaran Bersama Nomor 300/1402-Bakesbangpol/2022 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022-2023 di Wilayah Kota Banjarmasin.
“Penggunaan petasan di Kota Banjarmasin itu tidak diperbolehkan, itu sudah ada edaran tidak boleh, kita ketahui seperti tahun lalu daerah lain bebas sebab di setiap wilayah mempunyai kebijakan masing-masing,” ujar Kombes Pol Sabana Atmojo di ruang Rupatama Polresta Banjarmasin, Kamis (29/12/2022).
Advertisement
Pada edaran itu mencantumkan 12 poin ketentuan yang telah dikeluarkan tertanggal pada bulan Desember 2022. Dilegkapi dengan tanda tangan dan cap basah oleh Walikota Banjarmasin - Ibnu Sina, Ketua DPRD - Harry Wijaya, Kapolresta, Dandim 1007 - Kolonel Inf Ilham Yunus, Kepala Kejari - Indah Laila, dan Ketua Pengadilan Negeri - Rustanto.
Baca Juga
Terkait dengan Petasan atau Kembang Api tertuang pada Poin ke-3. Disebutkan, tidak dibenarkan memperjualbelikan dan membunyikan atau meledakkan petasan dan atau kembang api.
Selanjutnya pada Poin ke-4 disebutkan, tidak melakukan konvoi di jalan raya dalam merayakan malam Tahun Baru.
Patroli Skala Besar
Pihak Polresta bersama aparat pengamanan telah melakukan pemetaan khusus, termasuk pengalihan arus lalu lintas pada malam pergantian tahun baru.
“Nanti kita membuat posko utama di depan Sabilal Muhtadin, kemudian pada Sabtu sore (31/12/2022) akan dilakukan Apel Sore, ada 1.100 personil dilibatkan terdiri dari seluruh stakeholder,” lanjut Kapolresta Banjarmasin.
Seluruh pasukan telah dibuatkan perencanaan penempatan di sejumlah tempat-tempat keramaian. Tentunya di sepanjang jalur akan ditempatkan beberapa pasukan. Kemudian ada dua tim bermotor disediakan untuk meluncur ke lokasi jika ada kejadian.
Kemudian beberapa hari sebelum malam pergantian tahun, disebutkan akan dilaksanakan operasi patroli skala besar, “kita laksanakan seperti itu untuk meminimalisir kegiatan-kegiatan yang ada,” lanjutnya.
Berasamaan dengan Press Release Akhir Tahun 2022 Polresta Banjarmasin, disampaikan pula kepada masyarakat terkait dengan lokasi titik kumpul dan lokasi parkir di tengah kota Banjarmasin.
Titik Kumpul di antaranya, Taman 0 KM, Siring Jalan Jenderal Sudirman, Taman Kamboja, Simpang Empat Mentari/Posindo, Siring Balai Kota, Menara Pandang, Pasar Terapung Jalan Piere Tendean, Patung Bekantan dan kawasan Wisata Kuliner.
Sedangkan untuk Kantong Parkir di antaranya di Depan Kantor Eks Gubernur, Depan Korem 101 Antasari, Saamping da depan Taman Kamboja, Jalan Lambung Mangkurat (Depan Gereja Katedral sampai Simpang Telawang), Simpang Telawang samapi Depan Balaikota, Jalan Piere Tendean depan Pasar Terapung, Parkiran Taher Square, dan Parkir KWK / Pasar Kupu-kupu.
Advertisement