Sukses

Wanita Bejat di Manado Cabuli Gadis Remaja Berulang Kali

Tindak pencabulan sesama jenis terjadi di Manado, Sulut.

Liputan6.com, Minahasa Selatan - Seorang wanita warga Kota Manado, Sulut, berinisial PP (27) diamankan personel Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, wanita itu diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis.

"PP diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, yang juga seorang perempuan berusia 16 tahun, di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut,” ujar Abast, Kamis (29/12/2022).  

Abast mengungkapkan, keduanya diduga memiliki hubungan dekat layaknya pacaran, yang dilakukan sejak awal Oktober 2022. Dan diduga perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh wanita itu lebih dari sekali.

"Perbuatan cabul pertama kali dilakukan PP terhadap korban di Kecamatan Amurang,” ujarnya.

Tak hanya sekali itu. Korban juga sempat dibawa oleh pelaku ke Manado dan Bitung.

"Usai melalukan aksi cabulnya, wanita itu juga sering memberikan uang kepada korban," kata Abast.

Kejadian tersebut dilaporkan orang tua korban ke SPKT Polres Minahasa Selatan pada 11 Desember 2022, dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Minahasa Selatan.

Mendapat laporan tersebut, aparat Polres Minahasa Selatan bergerak untuk mencari pelaku. PP akhirnya diamankan pada pertengahan Desember 2022 dan kini resmi ditahan di Polres Minahasa Selatan.

"PP kini resmi ditahan oleh Polres Minahasa Selatan, sedangkan korban sudah kembali ke orang tuanya," ujar Abast.