Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mencatat kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumut pada 2022 meningkat dibandingkan 2021.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers akhir tahun di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (30/12/2022).
"Total, kasus kejahatan pada 2022 mengalami kenaikan sebesar 25,5 persen dibanding 2021," katanya.
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Panca, pada 2022 jumlah kasus kejahatan yang terjadi sebanyak 45.985. Sedangkan pada 2021, jumlah kasus kejahatan yang terjadi mencapai 36.635.
"Terjadi kenaikan kasus kejahatan sebesar 9.350," jelasnya.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penyelesaian Kasus
Dipaparkan Kapolda Panca, dari data tersebut, jumlah total penyelesaian kasus yang dilakukan pada 2022 juga mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen dari tahun sebelumnya. Pada 2021 jumlah penyelesaian kasus sebanyak 28.269, dan 2022 sebanyak 28.285.
"Kejahatan yang paling dominan pada 2022 adalah kejahatan konvensional, sebanyak 44.103 kasus," paparnya.
Dari kasus konvensional, terbanyak adalah tindak pidana narkoba yaitu 4.644 kasus. Diikuti Curanmor 3.827 kasus, Curat 3.372 kasus, Anirat 3.357 kasus, Peras Ancam 2.332 kasus, Curas 592 kasus, dan perjudian 477 kasus.
Diungkapkan Panca, dari kasus kejahatan konvensional ini hanya narkoba dan Curat saja yang mengalami penurunan. Kenaikan menonjol terjadi pada kasus Peras Ancam.
"Dikarenakan ada dilakukan Operasi Pekat atau Operasi Penyakit Masyarakat," ungkapnya.
Advertisement
Kasus Prostitusi
Terkait kasus prostitusi, pada 2022 diperoleh laporan sebanyak 50 kasus dengan jumlah tersangka 113 orang. Secara internal, Panca mengaku pada 2022 terjadi pelanggaran anggota sebanyak 836 kasus, lebih banyak dari 2021 sebesar 704.
"Terbanyak masalah kode etik dengan jumlah 453. Kemudian pelanggaran disiplin 350, dan pidana umum 33 kasus," Panca menandaskan.