Sukses

PPKM Resmi Dicabut, Insentif Nakes Covid-19 di Riau Ada yang Belum Dibayar

Hingga tahun 2022 berakhir masih ada sejumlah tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di Riau tidak dibayarkan bahkan ada yang dipotong separuh.

Liputan6.com, Pekanbaru - Beberapa hari menjelang pergantian tahun 2022 ke 2023, Presiden Joko Widodo mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Meski demikian, masyarakat diminta tetap menjalankan protokol kesehatan agar Covid-19 tidak membludak lagi. 

Di Riau, pencabutan PPKM disambut euforia oleh masyarakat. Namun tidak bagi sejumlah tenaga kesehatan di berbagai rumah sakit umum daerah (RSUD), khususnya yang berada di bawah wewenang Provinsi Riau.

Menjelang bergulirnya tahun 2023, sejumlah tenaga kesehatan menyatakan insentifnya belum dibayarkan sejak Desember 2021. Bahkan ada yang mengaku dibayar tapi dipotong oleh pihak rumah sakit.

Informasi ini sudah didengar oleh Gubernur Riau Syamsuar. Mantan Bupati Siak ini langsung memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Riau dan Direktur RSUD Arifin Achmad mengeceknya. 

Kepada Syamsuar, Kadiskes Riau Zainal Arifin mengklaim telah membayarkan insentif tenaga kesehatan hingga Desember lalu. 

Jawaban Zainal ini langsung dibantah oleh wartawan yang mengaku mendapat curhatan tenaga kesehatan terkait insentif Covid-19. 

"Barusan tenaga kesehatannya bilang ke saya, belum dibayar," ucap wartawan tadi. 

Terkait ini, Syamsuar menyebut biasanya dia akan mendapatkan informasi kalau ada insentif tenaga kesehatan tidak dibayar. Syamsuar juga meminta nama tenaga kesehatan yang insentifnya itu belum dibayar. 

"Nanti kalau disebutkan pak, takutnya diintervensi pula," jawab wartawan tadi mempertahankan kerahasiaan sumber informasinya. 

 

 

2 dari 2 halaman

Selesaikan

Syamsuar lantas menanyakan kepada Direktur RSUD Arifin Achmad yang ada di samping Zainal Arifin. 

"Izin pak, kami sudah usulkan (pembayaran) kemarin memang ada usulan," jawab Dirut RSUD Arifin Achmad soal simpang siurnya pembayaran insentif yang belum tuntas ini. 

Syamsuar memerintahkan kedua pejabat tadi menyelesaikan sehingga tidak ada permasalahan lagi. 

Di sisi lain, Syamsuar menjelaskan, pembayaran insentif tenaga kesehatan ada kriteria. Hal ini berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan yang selalu berubah. 

"Sehingga ada yang bisa dibayarkan, ada yang tidak," kata Syamsuar. 

Tenaga kesehatan, sambung Syamsuar, terkadang menganggap insentif ini masih seperti awal-awal Covid-19. Untuk sekarang ada pengetatan dan harus direview oleh Inspektorat. 

"Ada yang tidak dibayar karena tidak sesuai aturan yang berlaku, nanti kami cek kembali siapa yang lunas dan siapa yang belum, kalau yang belum lunas apa masalahnya," imbuh Syamsuar.Â