Liputan6.com, Gowa - Pimpinam Yayasan Nur Mutiara Mutmainnah Makriffatullah yang menaungi aliran Bab Kesucian, Hadi Minallah Aminullah Ahmad membantah dirinya menyebarkan aliran sesat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Menurut dia pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sualwesi Selatan sejauh ini tidak pernah meminta klarifikasi kepada dirinya.Â
"Yang menviralkan itu, saya baca dari MUI Sulsel. Nah, mereka dari pihak MUI tidak pernah klarifikasi, tidak pernah datang menanyakan," kata pria yang akrab disapa Bang Hadi itu kepada wartawan, Selasa (2/1/2023).Â
Advertisement
Baca Juga
Menurut Hadi, seluruh penjelasan pihak MUI yang menyebutkan dirinya telah menyebar aliran sesat dengan istilah Bab Kesucian hanyalah klaim sepihak belaka. Ia pun merasa tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh MUI Sulawesi Selatan.Â
"Apabila saya sesat seharusnya kan dibimbing. Kalau melihat yang salah, bukan menyalahkan. Memperbaiki yang salah bukan dengan cara yang salah apalagi mengambil gambar tampa izin, memposting dimedia sosial, meletakkan kata-kata sesat itu bagaimana?," ucapnya.Â
Seharusnya, lanjutnya, MUI harusnya melakukan tabayyun dulu atau mencari informasi sejelas-jelasnya terlebih dahulu sebelum menyebarkan suatu informasi. Apa yang sekarang menjadi viral di media sosial pun membaut Hadi merasa sangat dirugikan.Â
Adakah MUI yang berpengetahuan dalam bidang agama tidak bertabayyun. Apapun kesalahan yang mau disebarkan, terlebih lagi di media sosial, mestinya melalui klarifikasi. Itu kan sudah menghukum saya," tegasnya.
Hadi pun menjelaskan bahwa yayasan yang dimilikinya itu berizin di Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu pun menurut dia bisa menjadi dasar bahwa dirinya membawa aliran sesat ke Kabupaten Gowa.Â
"Jadi bukan bodong, kalau memang kami ini aliran sesat, seharusnya diadakan pembinaan. Bagaimana yang diluar sana yang lebih sesat lagi, kenapa itu tidak dibimbing atau dikasih pembinaan," ujarnya.Â
Hadi menjelaskan Yayasan Nur Mutiara Mutmainnah Makriffatullah berdiri sejak 2019. Yayasan tersebut menaungi puluhan orang dewasa dan anak terlantar yang berada di sekitar Kabupaten Gowa. Anak-anak tersebut bahkan diajarkan membaca Al-Qur'an.Â
Kalau disini tidak banyak, disini yang ada hanya Tahfiz Qur'an. Anak yang tidak ada ibu bapaknya, yang tidak ada saudara-saudaranya di Gowa. Jumlahnya hanya beberapa orang, tidak sampai 100," ucapnya.
Bantah Melarang Salat dan Makan Ikan
Hadi pun dengan tegas membantah klaim bahwa dirinya mengharamkan para pengikutnya untuk melaksanakan salat hingga melarang mereka memakan ikan dan meminum susu. Semua itu, menurut dia, hanyalah klaim sepihak MUI Sulsel.Â
"Nah mana buktinya itu saya mengatakan sedemikian, itukan tuduhan yang tidak berdasar, tidak valid," ucapnya menegaskan.Â
Ihwal pelarangan salat, lebih jauh Hadi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Dia memastikan bahwa seluruh syariat islam diajarkan dengan baik dan benar di yayasan miliknya.Â
"Karena saya orang islam ya mengikuti agama islam lah, syahadat, salat, puasa, haji, kalau hari raya ya ikut pemerintah, kalau puasa ya harus mengikuti pemerintah, kan tinggalnya di Indonesia," bebernya.Â
Hadi menjelaskan bahwa anak-anak yang berada di yayasannya memang dilarang memakan daging dari hewan. Makanan yang boleh dimakan hanyalah tumbuhan, itupun yang tidak memakai pestisida dan pupuk yang berasal dari kotoran hewan.Â
"(Makanan yang dianjurkan adalah) makanan bersih, nabati, tumbuhan, sayur-sayuran. Itupun yang tidak boleh dikasih pestisida, misalnya yang tidak mengandung racun dan yang tidak dikasih kotoran. Sekarang ini kan tanaman-tanaman, sayur-sayuran dikasih kotoran, diubah namanya menjadi pupuk," jelasnya.Â
Â
Â
Advertisement
Penjelasan MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan adanya sebuah yayasan di Kecamatan Samata, Kabupaten Gowa yang menganut aliran sesat. Yayasan tersebut mengharamkan para pengikutnya untuk melaksanakan salat lima waktu, memakan ikan hingga meminum susu.Â
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry menyebutkan bahwa aliran sesat tersebut bernama Bab Kesucian. Pemimpin dari aliran sesat tersebut adalah seorang lelaki yang bernama Hadi Minallah Aminnullah Ahmad atau yang lebih sering disebut Bang Hadi.  Â
"Kami mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dicek, ternyata benar ada aliran sesat tersebut," kata Muammar kepada wartawan, Senin (2/1/2023).Â
Muammar menjelaskan bahwa dari hasil penulusuran tim investigasi MUI Sulsel, Bang Hadi diketahui merupakan warga pendatang di Kabupaten Gowa. Bang Hadi adalah warga Tanah Datar, Sumatera Barat yang kemudian menikah dengan seorang perempuan di Kabupaten Gowa.Â
Muammar pun menduga bahwa aliran sesat tersebut dibawa Bang Hadi dari tempat asalnya. Apalagi setelah dia menikahi wanita asal Kabupaten Gowa, pasangan suami istri itu kemudian mendirikan sebuah yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah untuk menaungi aliran Bab Kesucian.Â
"Jadi memang aliran itu diduga dia bawa dari tempat asalnya," terang Muammar.Â
Muammar pun memastikan bahwa aliran Bab Kesucian yang dibawa oleh Bang Hadi ini adalah sesat. Pasalnya aliran tersebut melarang para pengukutnya yang merupakan seorang muslim untuk melaksanakan salat.Â
"Ini sudah jelas bertentangan syariat Islam. Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," tegas dia.
Belum diketahu pasti berapa jumlah pengikut yang telah masuk ke aliran Bab Kesucian. Muammar mengaku akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti pemda setempat dan pihak kepolisian untuk mencari tahu lebih jauh ihwal aliran sesat Bab Kesucian.Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Â