Sukses

Cukup Tunjukan KTP, Warga Papua Bisa Berobat Gratis

Dari peningkatan kepesertaan, otomatis penerimaan iuran juga mengalami peningkatan. Sepanjang 2020-2022, penerimaan iuran dari sebelumnya Rp 857 miliar, saat ini menjadi Rp 1 triliun lebih.

Liputan6.com, Jayapura Hanya dengan menunjukan KTP, masyarakat di Bumi Cenderawasih bisa mendapatkan pengobatan gratis pada fasilitas kesehatan yang tersedia. Kemudahan layanan ini dilakukan oleh BPJS Kesehatan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

“Jika lupa membawa kartu JKN-KIS, masyarakat cukup menunjukan KTP untuk mendapatkan pengobatan gratis, asalkan sudah terdaftar pada program JKN-KIS,” jelas Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Papua dan Papua Barat, Budi Setiawan saat media gathering bersama wartawan di Jayapura, Senin (02/01/2023).

Kemudahan peserta JKN-KIS berobat menggunakan KTP sudah dikampanyekan di seluruh Indonesia.

“Jika dalam pelayanan puskesmas, klinik, dokter keluarga, atau rumah sakit yang menolak peserta menggunakan KTP saat berobat dapat dilaporkan ke Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat,” kata Budi.

Apalagi aplikasi Mobile JKN sudah terdapat kartu JKN KIS Digital yang terhubung secara online atau daring.

"Semua ini adalah bentuk kemudahan yang sedang kami jalankan. Media di Jayapura juga bisa ikut menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh masyarakat,” jelasnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Kepesertaan JKN Aktif Papua

BPJS Kesehatan wilayah Papua dan Papua Barat memastikan program JKN-KIS di Papua akan terus meningkat. Catatan BPJS setempat, sepanjang 2020-2022 cakupan kepesertaan JKN aktif di wilayah Provinsi Papua mengalami kenaikan, dari sebelumnya 60,84 persen menjadi 88,78 persen pada 2022. Lalu, di Provinsi Papua Barat dari sebelumnya 93,85 persen menjadi 95,07 persen. 

Saat ini tercatat 42 kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat (sebelum adanya pemekaran Papua) telah melakukan kerja sama Universal Health Coverage (UHC). 

UHC menjadi solusi untuk menjawab tantangan bagi penduduk yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga dengan kerja sama ini, penduduk yang memerlukan akses layanan kesehatan secara cepat didaftarkan terlebih dahulu kependudukan di Dukcapil dan setelah itu langsung dapat menikmati layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dari peningkatan kepesertaan, otomatis penerimaan iuran juga mengalami peningkatan. Sepanjang 2020-2022, penerimaan iuran dari sebelumnya Rp 857 miliar, saat ini menjadi Rp 1 triliun lebih. 

Termasuk kepada peserta yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang dimanfaatkan oleh peserta, dengan total pengumpulan iuran sampai dengan 2020 lebih dari satu miliar rupiah.