Sukses

Mencari Suar Keadilan di Balik Kematian Tahanan BNNP Aceh

Seorang tahanan BNNP Aceh tewas diduga mengalami penganiayaan selama ditahan di lembaga itu.

Liputan6.com, Aceh - Matahari hampir tenggelam sementara azan berkumandang lirih dan mengalun renik dari balik teratak seluas lebih kurang 5x5 meter. Teratak berselimut terpal sebatas kepala itu berdiri melingkungi kuburan yang baru saja digali.

Sore itu, jenazah David Yuliansyah dilepas untuk kedua kalinya dengan isak tangis yang terdengar muskil. Ibu mertuanya berusaha menenangkan diri dengan cara duduk di atas gundukan tanah di depan kuburan sang menantu.

Dalam sedu sedannya, perempuan tua itu terlihat amat kelelahan. Putrinya, Roselita, yang juga istri David, telah lebih dahulu datang.

Ketika polisi menggelar ekshumasi alias pengangkatan jenazah pagi tadi, Roselita lebih memilih berdiri di luar pagar permakaman. Ia hanya melihat dari kejauhan ketika jenazah suaminya mulai diangkut ke atas ambulans.

Kuburan David dikeruk pada Rabu pagi (4/1/2023). Proses autopsi berlangsung siang hari di RS Bhayangkara sebelum jenazah  itu dikuburkan kembali menjelang sore.

Garis polisi tampak dibentangkan untuk mencegah pihak yang tidak berkepentingan masuk. Pita kuning itu baru dilepas seusai pemakaman.

Autopsi digelar karena diminta keluarga David sendiri. Langkah ini diambil setelah rembuk dengan kuasa hukum dari LBH Banda Aceh dengan tujuan mengusut kematian lelaki tersebut.

"Yang kami tuntut sekarang keadilan supaya pihak dari oknum BNN yang berbuat kayak gini, supaya proses hukumlah," kata Irfan, kepada Liputan6.com, Rabu siang (4/1/2023).

Desakan Irfan bukan tanpa sebab. Kematian adiknya menyisakan tanda tanya besar bagi keluarganya.

David ditangkap bersama beberapa orang lain oleh pihak BNNP Aceh dengan tuduhan mengonsumsi narkoba.

Operasi penangkapan berlangsung Rabu dini hari (7/12/2022) di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Info penangkapan ini tidak pernah tersampaikan kepada keluarga. Barulah pada Jumat (9/12/2022), pihak BNNP Aceh untuk pertama kalinya meminta keluarga datang menjenguk.

2 dari 3 halaman

Disebut Sakau

Irfan sempat bercerita bahwa saat ditemui untuk pertama kali, adiknya terlihat rengsa. Jangankan berdiri, untuk duduk pun mestilah dipapah.

Ketika dipersilakan mengganti baju David, keluarganya pun semakin curiga. Hampir sekujur badannya lebam-lebam kebiruan.

Irfan menaruh curiga bahwa adiknya telah dipukul sampai remuk. Namun, kata Irfan, petugas BNNP Aceh menjelaskan bahwa korban sedang dalam kondisi sakau.

BNNP Aceh bahkan mempersilakan keluarga untuk segera membawa pulang adiknya.

Sikap BNNP Aceh yang terkesan melunak tampak ganjil di mata Irfan. Bukankah adiknya baru saja ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba?

Namun, bersebab panik keluarga serta merta setuju ketika David diputuskan untuk dibawa ke ruang pasien ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPZA) di RSJ.

Baru sehari menginap di RSJ, keesokan harinya keluarga langsung mendapat kabar duka.

David (39) dikubur pada Sabtu (10/12/2022), meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Di hari yang sama, keluarga memutuskan melapor ke polisi tentang dugaan penganiayaan yang dialami David.

Tidak lama berselang, melalui kuasa hukum mereka, pihak keluarga pun mengajukan permohonan autopsi yang kelak baru dilaksanakan pada 4 Januari atau lebih 25 hari sejak David dikuburkan.

"Semua ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atas kasus penganiayaan yang ditangani Ditreskrimum," Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam siaran pers, Rabu siang.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh sekaligus ketua tim penasihat hukum keluarga korban, M. Qodrat Husni Putra, mengatakan proses ekshumasi dan autopsi berjarak cukup jauh dari hari saat permohonan autopsi diajukan.

"Kalau kita hitung sejak permohonan autopsi kita masukkan sampai dengan hari H, jedanya dua minggu lebih," kata Qodrat, kepada Liputan6.com, Rabu siang (4/1/2023).

Pernyataan Qodrat menepis keterangan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, yang mengatakan bahwa penyidik sudah pernah menawarkan opsi autopsi, tetapi keluarga menolak.

"Sehingga barulah sekarang dilakukan autopsi," bunyi rilis tersebut.

3 dari 3 halaman

Hasil Visum

Polisi sendiri telah mengeluarkan hasil visum berkaitan dengan kematian David.

Namun, menurut Qodrat, hasil visum sama sekali belum menjawab peristiwa pidana dalam kasus ini.

"Kalau hasil visum itu pengamatannya secara kasat mata. Tidak ada uji ilmiah, seperti hasil laboratorium yang adanya cuma di autopsi," demikian Qodrat.

Luka lebam di tubuh korban jadi indikasi awal adanya dugaan penganiayaan, yang kebenarannya, kata Qodrat, bisa diungkap melalui hasil autopsi.

Apabila hasil autopsi menyatakan bekas lebam di tubuh korban merupakan hasil dari tindak kekerasan, maka tak ada alasan bagi polisi untuk tidak meningkatkan kasus ini ke proses penyidikan, tegasnya.

Dari terangnya kasus ini, tambah dia, publik akan tahu bahwa praktik-praktik kekerasan selama ini masih terus berangkai kelindan di institusi-institusi yang diberi kewenangan untuk menahan.

"Ini bukan lagi terjadi di satu daerah tertentu, tetapi sebarannya sudah hampir di seluruh Indonesia," cetus dia.

Sebagai informasi, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), meresumekan sejumlah kasus tahanan tewas menyisakan tanda tanya di balik kematian mereka.

Antara lain, kematian Muhammad Arfandi Ardiansyah, yang menyisakan bekas berupa luka memar dan lebam termasuk patah tulang.

Arfandi ditangkap oleh polisi Polrestabes Makassar pada 15 Mei 2022 sebelum dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.

Februari 2022 sempat santer diberitakan tentang Hermanto, pria yang tewas semasa menjadi tahanan Polsek Lubuklinggau, Utara.

Mundur ke tahun 2020, dua orang tersangka perampokan, Joko Dodi Kurniawan dan Rudi Efendi, meninggal saat ditahan di Polsek Sunggal.

Di tahun yang sama, seorang tahanan bernama Herman meninggal semasa ditahan di Polres Balikpapan.

Kematian saat berstatus sebagai tahanan menunjukkan adanya tindakan sewenang-wenang di balik kewenangan yang dimiliki.

Padahal, di balik kewenangan yang dimiliki turut pula tanggung jawab di dalamnya.

Tanggung jawab yang dimaksud, seperti menjamin terlaksananya hak orang berstatus tahanan.

Karena itu, Qodrat meminta pihak kepolisian ikut mendalami apakah ada unsur kealpaan pihak BNNP Aceh selama menahan David.

"Misal, ketika ditahan orang tersebut sakit, dia, kan, enggak bisa ke dokter sendiri. Ketika dia lapar, dia enggak bisa beli nasi sendiri, maka itu harus difasilitasi oleh orang yang menahan," ujar Qodrat.

Menurut Qodrat lagi, Polda Aceh memiliki tanggung jawab untuk bekerja maksimal dan penuh responbilitas dalam kasus David. Terlebih, Polri kini digadang sedang "bersih-bersih" sejak citra institusi itu jadi sorotan publik.

"Bersih-bersih" di institusi Polri sendiri, sepengetahuan Qodrat, sudah terlalu sering dinadakan dalam banyak kesempatan.

"Namun, apabila polisi ingin menunjukkan komitmen, maka ditunjukkan dengan kerja keras bukan dengan penjelasan lisan. Kalau penjelasan lisan, semua orang bisa," tegas dia.