Sukses

Alasan Wartawan Dilarang Meliput saat DPRD Bahas Mati Listrik Batam-Bintan

Pertemuan membahas mati listrik Batam-Bintan antara DPRD Batam dan PLN digelar tertutup, bahkan wartawan dilarang meliput. Mengapa begitu?

Liputan6.com, Batam - Komisi III DPRD Kepri bidang kelistrikan menggelar pertemuan tertutup dengan PT PLN Batam dan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Kepri di aula Graha Kepri, Batam Center, Kota Batam, Rabu kemarin (4/1/2023).

Pertemuan tersebut membahas persoalan pemadaman listrik lama yang merugikan masyarakat, termasuk penyebab dan konpensasi yang perlu diberikan sebagai ganti rugi. Sayangnya rapat tersebut digelar tertutup, bahkan wartawan dilarang meliput.

"Ini rapat internal antara Komisi III dan PLN Batam, atas permintaan komisi, pers tidak diperkenankan untuk meliput saat ini," kata Amarwati staf Komisi III DPRD Kepri, Rabu (4/1/2023).

Atas Intruksi Komisi III, Amarwati meminta wartawan keluar dari ruangan rapat auditorium lantai 5 Gedung Graha Kepri, dan dipersilakan menunggu sampai pertemuan selesai.

Irwansyah, anggota Komisi III DPRD Kepri usai pertemuan mengatakan, rapat digelar tertutup karena untuk memberi keleluasaan pihak Bright PLN agar informasi tidak simpang siur dan berujung pada terganggunya iklim investasi di Batam dan Bintan.

"Takutnya informasinya simpang siur kesannya tidak baik dari segi Batam," kata Irwansyah.

Irwasnyah menegaskan, terkait pemadaman listrik, pihaknya telah meminta PLN Batam evaluasi menyeluruh secara komprehensif sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Komisi III juga meminta PLN Batam dan Dinas ESDM segera memberikan kompensasi yang sudah diatur di perda maupun pergub. Menyelidiki penyebab listrik mati, dan meminta langkah kongkret pemeliharaan keandalan listrik, baik dari pembangkit maupun jaringan distribusinya, sehingga bisa dipastikan listrik kembali beroperasi dengan normal.