Sukses

Perampasan Ponsel Remaja Manado Viral di Medsos, Polisi Tembak 1 Terduga Pelaku

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, kasus itu berawal pada hari Senin 21 November sekitar pukul 12.00 Wita di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal 2, Kota Manado, Sulut.

Liputan6.com, Manado - Unit Reskrim Resmob On the Road Delta Polresta Manado mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Selasa (03/1/2023) sekitar pukul 17.11 Wita. Kasus curas dengan korban seorang pelajar itu sempat viral di medsos.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, kasus itu berawal pada hari Senin 21 November sekitar pukul 12.00 Wita di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal 2, Kota Manado, Sulut.

Pada saat korban KGL (16), pulang jalan kaki sambil menggenggam handphone merk Samsung. Tiba-tiba ponselnya itu dirampas oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan kendaraan bermotor. Kemudian kedua pelaku melarikan diri.

Atas kejadian tersebut pelajar itu mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000. Dia kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Manado pada 24 Nopember 2022.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Penembakan Pelaku

Merespons laporan tersebut, tim ROTR Polresta Manado dibawah pimpinan Ipda Maria Ratu Rurupandang melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan para pelaku.

Tim Resmob Delta Polresta Manado langsung mengamankan pelaku YS (20), warga Kelurahan Paal Dua di salah satu hotel. Kemudian tim menginterogasinya dan mengantongi indentitas pelaku lainnya yang bertindak sebagai eksekutor atau yang merampas handphone korban.

Pada saat diamankan oleh tim ROTR Delta Polresta Manado, pelaku OR (20), warga kelurahan Paal Dua itu melakukan perlawanan terhadap tim ROTR Polresta Manado, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mako Polresta Manado,” ujar Sugeng.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, 1 (satu) handphone merk Samsung A 250 dan dua pasang hoodie masing-masing berwarna coklat dan hijau.

Terhadap para pelaku diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh (7) tahun.

“Kasus ini dalam penanganan aparat penyidik Polresta Manado,” ujar Sugeng.