Sukses

Strerilisasi Jalur Kereta Api, Upaya KAI Sumut Pastikan Keselamatan Perjalanan Penumpang

Selaku perusahaan penyedia jasa transportasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memprioritaskan rasa aman, nyaman, dan keselamatan perjalanan para penumpang.

Liputan6.com, Medan Selaku perusahaan penyedia jasa transportasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memprioritaskan rasa aman, nyaman, dan keselamatan perjalanan para penumpang.

Salah satunya melalui kegiatan bersih lintas yang dilaksanakan PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I Sumut) dari Ujung Baru sampai Stasiun Belawan.

Kegiatan bersih lintas yang dilaksanakan Rabu, 4 Januari 2023, merupakan cara menstrerilisasi jalur kereta apai dari gangguan perjalanan kereta api.

Para petugas membersihkan jalur rel dan sekitarnya dari sampah-sampah atau benda-benda tidak layak digunakan, dan dianggap dapat mengganggu perjalanan kereta api.

"Sampah-sampah atau benda-benda itu diangkut menggunakan Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 10 Gerbong Datar (GD)," kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, Kamis (5/1/2023).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Kerahkan 150 Personel

Diterangkan Anwar, secara keseluruhan PT KAI Divre I Sumut mengerahkan sekitar 150 personel, terdiri dari internal PT KAI Divre I Sumut dibantu dengan instansi keamanan eksternal.

Selain melakukan kegiatan bersih-bersih lintas, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173 disebutkan, "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."

Kemudian Pasal 178, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Lalu, Pasal 181 ayat (1), "Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

3 dari 3 halaman

Ada Ancaman Pidana

Untuk diketahui, pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 Undang-Undang 23 tahun 2007.

Dikatakan Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, pihaknya tidak hanya melakukan sterilisasi saja, tapi juga mengajak warga setempat bekerja sama mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi agar meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk lebih peduli peraturan yang sudah ditetapkan," tandasnya.