Liputan6.com, Gorontalo - Setelah melalui tahapan proses penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, resmi menetapkan lima orang tersangka kasus pemerkosaan gadis 16 tahun, yang terjadi di malam pergantian tahun.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi awalnya menetapkan tiga orang tersangka pelaku pemerkosaan. Masing-masing berinisial RH, MDAN dan ISA merupakan warga Kota Gorontalo.
Advertisement
Baca Juga
Tidak sampai disitu, Polisi kemudian melakukan penyidikan lanjut, dan mendapati adanya fakta baru kasus pemerkosaan. Dimana, terdapat dua orang lagi pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, pemeriksaan setelah ketiga tersangka pertama dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan fakta baru bahwa pelaku berinisial AA dan MSMB juga terlibat.
"Awalnya hanya ada tiga orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni RH, MDAN dan ISA. Tapi penyidik kemudian menemukan fakta baru dan langsung menangkap dua orang lainnya,” kata Iptu Nauval Seno.
“Dalam penyidikan lanjut itu, Dimana, tersangka baru berinisial AA diduga sengaja membiarkan para pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Sementara untuk MSMB, merupakan pemilik rumah dan berperan mengunci pintu rumah, agar korban tidak bisa keluar,” tambah Iptu Nauval.
Saat ini kelima tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Polres Gorontalo Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang tentang perlindungan Anak.
"Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ia menandaskan.
Kronologi
Peristiwa bermula saat ketiga pelaku menggelar pesta miras bertiga usai pergantian tahun. Mereka juga mengajak salah satu perempuan remaja yang susah mereka kenal sebelumnya.
Di tengah pesta miras, akhirnya muncul rencana melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada gadis remaja tersebut. Sebelum melakukan aksi mereka, ketiga pelaku mencekoki korban dengan minuman keras.
Akhirnya, aksi tak terpuji tersebut dilakukan oleh ketiganya saat gadis yang masih berumur 16 tahun tersebut mabuk. Tak terima dengan perbuatan itu, korban melapor ke orangtuanya.
Kedua orangtua yang marah langsung melayangkan laporan ke Polres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontalo Kota, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno membenarkan adanya peristiwa itu. Tiga orang terduga pelaku pemerkosaan tersebut sudah diamankan setelah kedua orang tua korban melapor.
Advertisement