Sukses

Polres Berau Ciduk 2 Tersangka Penambangan Ilegal, Amankan Barang Bukti Alat Berat 

Dikatakannya, dua orang tersangka merupakan pengelola dan operator alat berat. Yang masing-masing berinisial UB (50) dan FR (32).

Liputan6.com, Berau - Polres Berau Polda Kaltim mengamankan dua tersangka penambangan ilegal yang melakukan penggalian batu bara tanpa izin di lahan masyarakat. Satu unit alat berat pun disita menjadi barang bukti.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan pengungkapan, pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penambangan batubara ilegal di dekat Bandara Kalimarau kawasan Sei Bedungun Tanjung Redeb.

“Kami ditindaklanjuti anggota ke Lapangan. Dilokasi didapatkan aktifitas ilegal tersebut dan langsung dilakukan penindakan,” ujarnya, (Rabu 15/2/2023).

Dikatakannya, dua orang tersangka merupakan pengelola dan operator alat berat. Yang masing-masing berinisial UB (50) dan FR (32).

“UB itu pengelola tambang ilegal, dan FR adalah operator alat beratnya,” katanya.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal Pasal 158 UU Minerba dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kasus ini masih dalam pengembangan Penyidik, berdasarkan keterangan awal tersangka baru melakukan test pit atau pengambilan sample batu bara dan belum sempat menjual," ungkapnya.

Kapolres juga menegaskan akan terus melaksanakan penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum di Kab Berau.

"Polres Berau akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan menganggu stabilitas Kamtibmas sesuai arahan Kapolri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," pungkasnya

Saat ini kedua pelaku ditahan di rutan Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.