Liputan6.com, Minahasa Utara - Tim Opsnal Polres Minahasa Utara mengamankan pria berinisial AA (37), yang diduga sebagai pelaku pencurian di sejumlah kabupaten dan kota di Sulut. Pelaku yang merupakan seorang residivis ini diamankan pada Kamis, 5 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita.
"AA diciduk di tempat persembunyiannya di Kelurahan Winenet, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulut," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (6/1/2023).
Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan mencuri barang-barang yang ada di dalam kendaraan yang sedang terparkir di jalan. Pelaku mengakui bahwa dirinya sering melakukan aksi pencurian lintas kabupaten kota.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, mengenakan jaket, helm, dan masker, pelaku mengambil barang-barang berharga pada kendaraan yang terparkir di jalan raya yang sepi," ungkap Abast.
Terakhir kali sebelum tertangkap, pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Kelurahan Saronsong Satu, Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara. Yang menjadi korban adalah seorang PNS bernama Altje Mongi (55).
Saat itu, korban sendirian mengendarai mobil dan singgah berbelanja. Setelah selesai berbelanja, korban kaget mendapati tas yang berisikan uang, perhiasan emas, dan Hp sudah hilang.
"Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Airmadidi," kata Abast.
Berdasarkan penulusuran jejak kriminalitasnya, pelaku telah melakukan beberapa aksi serupa di beberapa lokasi, dan pernah dihukum penjara.
"Tahun 2006 dan 2009 pernah dihukum di LP Bitung dan tahun 2019 dihukum di Rutan Malendeng dalam kasus pencurian," ungkap Abast.
Pelaku dan sejumlah barang bukti seperti perhiasan emas, handphone, dan dompet sudah diserahkan oleh Tim Opsnal Polres Minahasa Utara ke Polsek Airmadidi untuk diproses lebih lanjut.
Simak juga video pilihan berikut: