Sukses

752 Orang Ngadu ke Ombudsman Sumut Sepanjang 2022, Pemda Paling Banyak Dilaporkan

Sebanyak 752 orang mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) sepanjang 2022. Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Rabu (11/1/2023).

Liputan6.com, Medan Sebanyak 752 orang mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) sepanjang 2022. Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Rabu (11/1/2023).

Dijelaskannya, dari jumlah tersebut, sebanyak 479 orang atau 63,6 persen mengakses Ombudsman Sumut melalui surat, sedangkan 182 orang atau 24,2 persen datang langsung ke Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang, Kota Medan.

"Ombudsman Sumut juga diakses melalui kanal-kanal lain seperti lewat email 4,1 persen, website 1,8 persen, dan lewat PVL On the Spot 4,1 persen," kata Abyadi.

PVL On the Spot merupakan program Ombudsman RI untuk jemput bola laporan masyarakat dengan membuka gerai penerimaan laporan di tempat-tempat yang dianggap ramai. Misalnya di pusat-pusat keramaian seperti mal, bahkan langsung membuka gerai di kantor-kantor pemerintahan yang ramai dikunjungi masyarakat.

Diterangkan Abyadi, dari 752 orang yang mengakses Ombudsman Sumut sepanjang tahun 2022, sebanyak 486 orang atau 64,6 persen diantaranya datang untuk membuat laporan terkait pelayanan publik.

"Lalu, sebanyak 266 orang atau 35,3 persen lagi mengakses Ombudsman Sumut dengan membuat surat tembusan ke kantor lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik tersebut," terangnya.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Tidak Semua Ditindaklanjuti

Diungkapkan Abyadi Siregar, tidak semua persoalan pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman Sumut ditindaklanjuti hingga ke tingkat pemeriksaan. Contohnya, dari 486 orang yang mengakses Ombudsman untuk membuat laporan, 340 laporan tidak dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat proses pemeriksaan.

"Karena tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Jadi, dari 486 laporan itu hanya 146 yang dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan," ungkapnya.

Soal maladministrasi pelayanan publik yang dilaporkan ke Ombudsman Sumut, disebutkan Abyadi, dari 146 laporan yang ditindaklanjuti Ombudsman Sumut hingga sampai ke tahap pemeriksaan, 40 persen diantaranya merupakan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut.

"Artinya, sangat lambat," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, 27 persen diantaranya maladministrasi dalam bentuk tidak memberikan pelayanan, atau masyarakat tidak mendapatkan layanan sebagaimana seharusnya. Selanjutnya 23 persen merupakan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur.

"Artinya itu layanan yang diberikan kepada masyarakat tidak sesuai prosedur yang ditetapkan. Ada juga maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang sebesar 5 persen, permintaan imbalan uang, barang dan jasa sebesar 2 persen, dan pelayanan yang tidak kompeten 2 persen," bebernya.

3 dari 3 halaman

Paling Banyak Dilaporkan

Pemerintah Daerah (Pemda) masih merupakan kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman Sumut. Tercatat sebanyak 302 atau 40,1 persen laporan masyarakat terkait Pemda.

Di tempat kedua disusul kelompok instansi kepolisian dengan 133 atau 17,6 persen laporan masyarakat, kemudian BUMN/BUMD sebanyak 83 atau 11 persen laporan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 51 atau 6,7 persen laporan, dan posisi kelima tertinggi dilaporkan adalah instansi pemerintah/kementerian dengan 44 atau 5,87 laporan.

Bila dilihat dari aspek substansi, maka yang paling banyak dilaporkan adalah substansi kepolisian dengan 124 atau 16,4 persen laporan, substansi agrarian 118 atau 15,6 persen laporan, persoalan kepegawaian sebanyak 69 atau 9,1 persen laporan, substansi peradilan dengan 50 atau 6,6 persen laporan, dan di urutan kelima adalah laporan dengan substansi hak sipil dan politik sebesar 40 atau 5,3 persen.