Sukses

Anggota DPRD Bone Bolango Diduga Tilap Miliaran Dana PNPM

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana program PNPM yang saat ini bernama Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).

Liputan6.com, Gorontalo - Salah satu anggota DPRD aktif di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana program PNPM yang saat ini bernama Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).

Informasi yang dirangkum Liputan6.com, legislator tersebut berinisial RG. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah sekian lama kasus ini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bonebol.

Kepala Seksi Intelijen Santo Musa ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam kasus ini penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

”Akhirnya kasi pidsus berkesimpulan, menetapkan tersangka terhadapnya dengan dugaan penyelewengan dana PNPM, ” kata Santo.

Pihak kejaksaan menjelaskan, bahwa perkara dugaan penyalahgunaan dana tersebut merugikan negara hampir 2 milyar rupiah. Dana tersebut dari PNPM-MP dari tahun 2009 hingga 2014 yang bersumber dari APBN dan APBD Bone Bolango.

“Dana PNPM yang bergulir kala itu, diduga tidak disetor ke bendahara dan dikuasai oleh tersangka yang kala itu menjabat sebagai ketua unit pengelola kegiatan (UPK),” kata Santo.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Rp1,9 M

“Sementara, total setoran kelompok eksekuting yang tidak disetor ke bendahara sebesar Rp124.500.000,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan kurang lebih mencapai Rp1,9 miliar. Saat ini  pihak kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya peran orang lain. Hal itu dilakukan untuk mencari jika masih ada keterlibatan tersangka baru.

“Meski sudah ada tersangka, kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pihak lain,” ia menandaskan.

Dugaan penyalahgunaan dan PNPM ini dilakukan tersangka sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai wakil rakyat. Hingga berita ini turunkan, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD tersebut.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, RG saat ini belum ditahan. Namun, pihak kejaksaan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan lanjutan setelah penetapan tersangka tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.