Sukses

Bingung Siapa Ayahnya, Pemandu Lagu di Kota Dumai Kubur Bayinya di Belakang Rumah

Personel Polres Kota Dumai menangkap seorang perempuan berinisial WP yang merupakan pemandu lagu karena menguburkan bayi yang baru dilahirkannya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polres Kota Dumai menangkap seorang perempuan berinisial WP. Pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam itu menguburkan bayi yang baru dilahirkannya. 

Bayi malang itu dibuang pelaku di halaman belakang rumah saudaranya. Diduga bayi itu merupakan hasil seks bebas pelaku sehingga tidak mengetahui siapa ayah dari anak yang dilahirkan itu.

Kepala Polres Kota Dumai Ajun Komisaris Besar Nurhadi Ismanto menjelaskan, kasus pemandu lagu buang bayi itu terjadi di Kecamatan Bukit Kapur. Bayi ditemukan di belakang rumah Im, saudara pelaku. 

"Pekerjaannya pemandu lagi, pelaku nekat menguburkan bayinya karena tidak tahu siapa ayahnya," kata Nurhadi, Kamis (12/1/2023).

Nurhadi menjelaskan, tersangka ditangkap sewaktu menunggu taksi online. Diduga pelaku akan melarikan diri karena perbuatannya ketahuan pihak keluarga. 

"Setelah mendapat laporan dari warga, pelaku langsung ditangkap," ucap Nurhadi. 

Kepada polisi, tersangka mengaku melahirkan bayi itu di rumah orangtuanya. Ketakutan, tersangka membungkus bayi itu memakai kain lalu dimasukkan ke ember dan menuju rumah saudaranya. 

 

2 dari 2 halaman

Bersihkan Halaman

Istri saudara tersangka curiga dengan kedatangannya karena sebelumnya tidak pernah berkunjung. Apalagi saat malam tersangka datang itu, istri saudara tersangka mendengar suara kucing ribut di halaman belakang. 

Karena sudah malam, saksi tidak berani keluar. Pagi harinya, saksi melihat tersangka sedang membersihkan halaman belakang agar bekas galian hilang. 

"Kemudian dilaporkan ke Pak RT, sampai ke polisi lalu ditangkap," ujar Nurhadi. 

Dalam kasus ini, petugas menyita sebuah tas, satu helai baju, sendok makan dan alat galian dari besi sebagai barang bukti. Semuanya sudah dibawa ke Mapolres Kota Dumai. 

WP dijerat dengan Pasal 306 ayat 2 dan atau Pasal 307 KUHPidana atau Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak. 

"Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun 6 Bulan," jelas Nurhadi.