Liputan6.com, Garut - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut, Jawa Barat berhasil menggagalkan rencana peredaran puluhan ribu psikotropika, obat keras terbatas (OKT), dan ratusan botol jamu ilegal di Garut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari pengungkapan dua laporan masyarakat mengenai kasus pencurian, serta ditemukannya (barang bukti psikotropika) di wilayah hukum Garut.
"Ini langkah yang bagus ke depan, dalam upaya kami bersama Satnarkoba memberantas peredaran narkoba termasuk pemakainya," ujar dia dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (12/1/2023).
Advertisement
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimy R Sihite mengatakan ada tiga tersangka yakni RSR, URP dan SM dengan peran berbeda, yang diamankan dalam kasus tersebut.
"Dua di antaranya sebagai pemilik psikotropika dan satu sebagai penjual jamu ilegal," ujar dia.
Menurutnya, pengungkapan puluhan ribu butir psikotropika dan obat keras terbatas berasal dari kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan yang ditumpangi tersangka RSR dan URP, di wilayah Kampung Warung Peuteuy Jalan Raya Garut-Bandung.
"Tersangka RSR merupakan residivis tindak pidana pencurian," kata dia.
Sementara, pengungkapan kasus peredaran jamu ilegal yang mengandung bahan kimia membahayakan berasal dari operasi rutin Polres Garut mengenai peredaran obat-obatan ilegal di Garut.
"Tersangka SM sudah menyimpan, menjual dan mengedarkan obat jamu tradisional sekitar dua tahun yang tidak dilengkap sertifikasi atau legalitas berkaitan dengan sediaan farmasi apa pun," kata dia.
Walhasil, peredaran dan penemuan puluhan ribu psikotropika dan jamu berbahan kimia berbahaya tersebut, diduga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami juga mengamankan ribuan jamu dalam bentuk tablet yang mengandung bahan kimia obat yang membahayakan dari tidak memiliki ijin edar dari BPOM," kata dia.
Total ada sekitar 40 ribu butir psikotropika kategori obat keras terbatas (OKT) beromzet hingga Rp1 miliar yang berhasil diamankan petugas, yang akan beradar di Garut, termasuk ratusan botol jamu ilegal.
"Untuk yang jamu memang kita melakukan kegiatan (razia), yang psikotropika hasil kerja sama kesatuan di Polres Garut pada saat mereka mengirimkan barang mereka dari Bandung menuju Garut," kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk psikotropika dijerat Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, pelaku peredaran obat-obatan dan jamu ilegal dijerat Undang-undang kesehatan Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.