Liputan6.com, Bitung - Satreskrim Polres Bitung mengungkap kasus ‘kencing’ mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi ini dilakukan pada Selasa (10/1/2023) pagi.
“Pelaku pria berinisial BL (43), warga Kota Bitung. Modusnya, terduga pelaku menjual kembali BBM bersubsidi jenis pertalite untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Abast, Jumat (13/1/2023), di mapolda Sulut.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan informasi diperoleh, pelaku membawa mobil tangki pengangkut BBM bersubsidi jenis pertalite dari Depot Pertamina Kota Bitung, sekitar pukul 05.30 Wita. Kemudian sekitar pukul 06.00 Wita, pelaku masuk ke gudang sebuah perusahaan di Kecamatan Madidir.
Di dalam gudang, dia membuka segel tangki lalu menampung Pertalite dengan menggunakan satu ember. Kemudian dituang ke dalam tujuh galon ukuran 25 liter.
“Ketujuh galon yang telah terisi pertalite tersebut selanjutnya dipindahkan ke dalam mobil pribadinya,” jelas Abast.
Pelaku ditangkap di lokasi, sesaat usai memindahkan galon. Sejumlah barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain, 1 unit mobil tangki beserta kunci kontak dan STNK, 2 lembar surat pengantar pengiriman BBM, serta 15.850 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite yang berada di dalam tangki armada tersebut.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pengungkapan Kasus Solar
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bitung mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada Selasa (10/1/2023).
Abast mengatakan, kasus ini bermodus menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar untuk mendapatkan keuntungan.
“Kedua pelaku yakni berinisial MT (28) dan JT (23), warga Kota Bitung,” ujarnya.
Pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di Kota Bitung dengan menggunakan mobil jenis microbus bertangki standar.
“Solar tersebut lalu dibawa ke rumah MT, dan setelah terkumpul kemudian dibawa ke rumah JT. Setelah itu dijual kembali oleh JT,” jelas Abast.
Kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas di rumah JT. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari, 1 unit mobil jenis microbus warna abu-abu metalik beserta kunci kontak dan STNK, 13 galon ukuran 25 liter serta 5 galon ukuran 20 liter yang masing-masing berisi BBM jenis solar.
“Kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.
Advertisement