Liputan6.com, Jakarta - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS melaksanakan kegiatan Patroli Patok Perbatasan MM 2 Gabungan Sinergitas dengan Bea Cukai Wilker Skouw, di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin (16/1/2023).
Patroli yang dipimpin langsung Kapten Inf Putra Kurnia Firmansyah Zendrato, yang juga Dankipur A Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS, dan Fahrizal Latupono (Pengatur II/C Bea dan Cukai Jayapura), berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja kering seberat 1.838 gram dari tangan tiga pelaku.
Kejadian ini bermula pada pukul 11.26 WIT, petugas patroli mengamati aktivitas yang mencurigakan dari dua orang pelaku yang membawa sebuah tas berwarna merah.
Advertisement
Pada saat petugas patroli mendekati tiga orang pelaku yang melakukan aktivitas mencurigakan tersebut, tiba-tiba menerabas perbatasan RI-PNG dengan meninggalkan sebuah tas berwarna merah tersebut. Petugas patroli langsung mengamankan tas merah tersebut sebagai barang bukti dan langsung dibawa ke Pos Kipur A Muara Tami.
Petugas patroli langsung menyerahkan barang bukti berupa buah tas merah kepada Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa, untuk diperiksa. Saat diperiksa ditemukan ganja seberat 1.838 gram, terbungkus plastik hitam.
Selanjutnya, Mayor Inf Zulfikar langsung melakukan serah terima barang bukti dengan Cahyo Paramadita selaku perwakilan dari Bea Cukai Jayapura.
"Barang bukti ini akan dibawa ke Jayapura untuk diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua", ujar Zulfikar.
Â
Keenam Kalinya
Sebelumnya, kegiatan patroli memang sudah direncanakan Mayor Inf Zulfikar dan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura Robinsar Samosir sejak memasuki awal Januari 2023.
Patroli ini dilaksanakan untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi dan kondisi Patok Perbatasan RI-PNG, serta bertujuan untuk menindaklanjuti beberapa laporan dari masyarakat setempat tentang sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Skouw, Mosso dan Muara Tami.
Peristiwa terkait penemuan ganja ini merupakan pengalaman yang keenam kalinya bagi Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS. Adapun sebelumnya antara lain 98,4 gram, 200 gram, 1.025 gram, 500 gram, dan 240 gram.
"Seperti yang telah diketahui, sudah yang kesekian kalinya Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS berhasil menggagalkan transaksi narkoba di tengah-tengah masyarakat, dan semua dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur. Ini semua berkat kerja sama yang baik antara masyarakat, aparatur setempat dan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS", ungkap Wadan Satgas.
Â
Advertisement